Pemerintah Kota Banjarmasin berencana memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Jumat (24/4) mendatang dan akan berlaku selama 14 hari sesudahnya.
Kepala Dinas Kesehatan kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan penerapan PSBB tersebut seiring disetujuinya usulan Pemko Banjarmasin oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 19 April kemarin.
Sehubungan dengan itu, Machli menerangkan hal apa saja yang dilarang, dibatasi dan diperbolehkan selama masa PSBB.
“Untuk yang dilarang berupa perkumpulan dalam artian berpolitik, hiburan dan juga kegiatan pembelajaran. Untuk yang dibatasi yaitu pembatasan penumpang moda transportasi angkutan serta semua kegiatan keagamaan hanya dilaksanakan di rumah,” ucap Machly saat jumpa pers di Balai Kota Banjarmasin, Senin (20/4/2020).
“Sedangkan yang kita perbolehkan yaitu layanan kesehatan, supermarket minimarket, perusahaan ekspedisi, logistik, dan juga tim media massa,” tambah Machly.
Pembatasan sosial tersebut, lanjut Machly, akan diterapkan bersamaan dengan Surat Edaran Wali Kota dan mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Pelaksanaan PSBB salah satunya didasari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di dalam ketentuan pasal 93 sudah jelas aturannya. Barang siapa yang menghalang-halangi upaya pelaksanaan PSBB, karena PSBB ini upaya karantina, diancam dengan pidana 1 tahun dan/atau denda Rp100 Juta,” pungkas Machly. MC Kalsel/Rns