Pemerintah Kota Banjarmasin Resmi Terapkan PSBB

Gambaran penerapan PSBB di Banjarmasin, Minggu (19/4/2020).Diskominfo Bjm/MC Kalsel/

Kota Banjarmasin resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan tentang penetapan PSBB di Banjarmasin dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 pada tanggal 19 April 2020.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli menyatakan kesiapan Pemerintah Kota Banjarmasin dan akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi, sebelum benar-benar memberlakukan aturan tersebut.

“Jadi tahap pertama ini kita sosialisasi dulu, kurang lebih empat hari kedepan, mudah-mudahan nanti di hari Kamis atau Jumat akan dimulai, pas awal Ramadhan pertama,” ujar Machli, Banjarmasin, Minggu (19/4/2020).

Selain sosialisasi, Machli mengatakan pihaknya juga telah menyiapkan Bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19.

“Kami juga mempersiapkan bantuan bagi orang-orang yang terdampak dari kebijakan ini, terutama mereka yang ekonominya menengah kebawah, masyarakat miskin yang sudah terdaftar dan barangkali juga mereka yang kita wajibkan untuk 14 hari isolasi mandiri di rumah,” kata Machli.

PSBB, lanjut Machli, akan diberlakukan selama 14 hari. Dengan demikian, Pemko Banjarmasin akan menerapkan pembatasan transportasi dengan membatasi jumlah penumpang, kecuali untuk angkutan barang atau kebutuhan dasar penduduk, melarang kegiatan sosial dan budaya baik terkait kegiatan politik, budaya, olahraga, hiburan maupun akademik.

Selain itu, Pemko Banjarmasin juga melakukan pembatasan kegiatan ibadah serta meliburkan sekolah dan tempat kerja, yang saat ini sebetulnya telah dilakukan dan diganti dengan belajar dan bekerja dari rumah.

Namun, tempat-tempat seperti supermarket, minimarket, pasar, apotek, fasilitas kesehatan, Bank dan sejumlah fasilititas publik lainnya tetap diizinkan beroperasi, dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku selama penanganan Covid-19.

Machli juga mengatakan pemerintah akan lebih tegas dalam masa penerapan PSBB, dengan memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan. Pemerintah juga melibatkan aparat seperti Kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk mendukung PSBB guna memutus rantai penularan Covid-19.

“Bedanya antara surat edaran atau imbauan dengan PSBB ini, kalau kemarin tidak ada sanksi, sekarang sudah ada sanksi. Pasar masih boleh buka, namun kewajiban melakukan physical distancing itu menjadi sebuah keharusan, kalau melanggar ada sanksi,” tegas Machli.

Machli berharap masyarakat Banjarmasin memahami kebijakan itu dan bekerjasama dalam mendukung upaya yang dilakukan pemerintah.

“Kita berharap masyarakat betul-betul melaksanakan, mentaati apa yang menjadi ketetapan ini, tinggal di rumah saja, menggunakan masker, betul-betul melaksanakan PHBS, dan tidak keluar rumah kecuali ada urusan penting,” tukas Machli. Diskominfo Bjm/MC Kalsel/

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan