Pemerintahan Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Daerah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengambil peran dan tanggung jawab untuk mengatasi Covid-19 di wilayahnya.
Ketika melakukan live streaming dengan tema Kesiapsiagaan Desa Menghadapi Covid-19, Jumat (3/4/2020), Direktur Bina Lini Lapangan BKKBN, Wahidin mengatakan pihaknya banyak mendapat masukan dari Petugas KB yang melakukan kampanye Covid-19.
“Petugas lapangan mampu memperkuat kader dalam kaitannya dengan pencegahan stigma dan penanggulangan stigma, serta petugas lapangan dapat membantu kader dalam merencanakan dukungan-dukungan sosial yang perlu diberikan bagi keluarga yang terkena Covid-19,” ucap Wahidin.
“Ketika teman-teman para penyuluh hadir serta belajar dengan cepat untuk memahami situasi saat ini, akan banyak muncul Penyuluh KB yang mempunyai potensi untuk membantu para tim gugus tugas khususnya di desa,” tambah Wahidin.
Wahidin mengharapkan para Penyuluh KB atau kader dapat berkoordinasi dengan Bidan Desa/Puskesmas untuk memberikan edukasi terkait Covid-19.
“Tujuan komunikasi di Desa untuk mengaktifkan jaringan akar rumput untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19 ditengah masyarakat serta meningkatkan kedisiplinan untuk perubahan perilaku yang dianjurkan,” ujar Wahidin.
Wahidin juga mengingatkan kepada Penyuluh KB se-Indonesia, ketika melakukan kampanye yang didukung dengan konten kreasi, harus merujuk pada konten resmi agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. MC Kalsel/scw