Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, Banjarmasin, Jumat (20/3/2020). Barang bukti tersebut berupa 99 paket sabu dan 17 butir ekstasi dengan berat bersih 736,47 gram.
Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermawan menuturkan, pemusnahan tersebut hasil dari operasi pada bulan Januari sampai dengan Maret 2020.
“Ini merupakan barang bukti yang kita temukan selama tiga bulan terakhir. Hari ini akan kita musnahkan dengan blender,” ucap Budi.
Lebih lanjut Budi mengatakan bahwa sejak Januari lalu, terdapat 18 kasus tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap. Dari jumlah tersebut, 15 perkara ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dengan 19 tersangka. Sementara, 2 perkara lainnya ditangani oleh BNN Provinsi Kalsel dengan mengamankan 3 tersangka dan 1 perkara terakhir ditangani BNN Kota Banjarmasin dengan 1 tersangka.
“Ada satu tersangka yang masih dalam tahap pengejaran. Saat ini, kami mendatangkan satu warga sebagai saksi dalam pemusnahan narkoba kali ini,” tambah dia.
Dari hasil pengungkapan sejumlah kasus tersebut, jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel telah berhasil menyelamatkan ribuan nyawa.
“Kami tidak akan memberi ruang kepada pemakai dan pengedar barang haram ini. Cepat atau lambat pasti akan tertangkap,” tegas Budi. (MC Kalsel/Rns)