Truk Angkutan Dilarang Melintas Selama Pelaksanaan Haul Guru Sekumpul Ke-15

Kepala Dishub Kalsel, Rusdiansyah saat menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Haul Guru Sekumpul ke-15 yang turut dihadiri sejumlah relawan, di Aula Rupatama Polda Kalsel, Senin (24/2/2020). MC Kalsel/Rns

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral dalam rangka Pengamanan Haul Guru Sekumpul ke-15 yang turut dihadiri sejumlah relawan, di Aula Rupatama Polda Kalsel, Senin (24/2/2020).

Di kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah mengatakan pihaknya akan melarang truk angkutan barang melintas di Jalan A Yani Martapura selama 4 hari, termasuk pada puncak haul, yaitu pada 1 Maret mendatang.

“Dari tanggal 29 Februari hingga 3 Maret 2020, truk besar dilarang melintas. Sudah disepakati dengan semua pihak, termasuk dengan pihak panitia haul,” ucap dia.

Akan tetapi, Rusdiansyah memberikan pengecualian kepada truk Bahan Bakar Minyak (BBM), obat-obatan dan juga pembawa bahan makanan pokok atau sembako.

“Untuk truk Pertamina kita kecualikan, dikarenakan itu untuk kepentingan perekonomian, tetapi kita harapkan pihak Pertamina juga menyetok berlebih bahan bakar di SPBU, agar tidak ada kekosongan dikarenakan terlambatnya pengirimanan karena terjebak kemacetan,” lanjut dia.

Rusdi pun mengharapkan kerja sama semua pihak yang mempunyai truk besar, agar tidak melakukan aktivitas sementara waktu, demi menghormati jalannya kegiatan Haul Guru Sekumpul ke-15. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan