[Foto] Pasal 71 Undang-Undang No 10 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Abhan memberikan sambutan pada pembukaan Workshop Penerapan Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Gelombang III di Banjarmasin, Selasa (11/2/2020). Abhan mengatakan dalam Pasal 71 Undang-Undang No 10 Tahun 2016 ada beberapa pelanggaran yang sanksinya bisa sampai ke administrasi dan diskualifikasi diantaranya money politik antara ASN, laporan dana kampanye yang terlambat dan sebagainya. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan