Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalimantan Selatan menggelar Sosialisasi Undang-undang No 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Banjarmasin, Rabu (5/2/2020) sore.
Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari tersebut diikuti oleh puluhan para penulis, penyair, dan sastrawan dari 13 Kabupaten/Kota di Kalsel.
Kepala Dispersip Kalsel, Nuliani Dardie mengatakan melalui sosialisasi UU No 13 Tahun 2018 ini pihaknya ingin memberi tahu kepada para budayawan tersebut agar mau dan bersedia menyerahkan karya-karya mereka kepada Dispersip Kalsel.
Hal tersebut, Lanjut Nunung sapaan akrabnya, diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada generasi mendatang serta untuk menambah koleksi lokal konten asal Banua.
“Menyerahkan karya ini merupakan amanah dari UU No 13 Tahun 2018, setelah mereka menyerahkan karya-karya mereka nanti akan kami data untuk sebagai bahan evaluasi pemberian penghargaan ditahun berikutnya,” kata Nunung.
Ditambahkannya, berdasarkan UU tersebut para budayawan dan sastrawan tersebut diwajibkan untuk menyerahkan karya mereka ke Dispersip Kalsel. Meskipun diwajibkan, tidak menutup kemungkinan karya-karya mereka nanti akan dibeli sesuai dengan kemampuan Dispersip Kalsel.
“Ya memang diwajibkan jika berdasarkan UU No 13 Tahun 2018 tersebut, namun begitu tidak menutup kemungkinan karya-karya mereka nanti akan kami beli sesuai dengan kemampuan kami,” tuturnya.
Untuk itu, Dispersip Kalsel menyiapkan dana Rp200 Juta setiap tahunnya untuk membeli karya-karya para budayawan dan sastrawan Banua tersebut.
“Selama 3 tahun berturut-turut kami telah membeli hasil-hasil karya mereka, untuk jumlah yang dibeli tidak tentu sesuai dengan anggaran yang ada di Dispersip Kalsel. Jenisnya pun beragam ada novel, sejarah, buku kuliner, dan lainnya yang berkaitan dengan lokal konten di Kalsel,” pungkas Nunung. MC Kalsel/Jml