Penanganan Banjir oleh BPBD Provinsi Kalimantan Selatan


Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan Wahyudin saat ditemui di kantor setempat, Rabu (15/1/2020).

Potensi banjir di Kalsel membuat Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel mengambil langkah cepat dengan membentuk satgas banjir dan layanan darurat 112 pencegahan banjir.

Hal tersebut di ungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan Wahyudin saat ditemui di kantor setempat, Rabu (15/1/2020).

Menurut, Wahyudin BPBD sebagai pelaksanaan tugas dari Gubernur ada tiga tahapan yaitu, tahap sebelum bencana, tahap terjadi bencana dan sesudah bencana.

“Gubernur sudah membuat surat edaran kepada Bupati dan Walikota perihal terjadinya bencana banjir, dan diminta melaksanakan kesiapsiagaan baik itu personel maupun peralatan dan sistem komunikasi,” katanya.

Oleh sebab itu seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kota diminta mencek kembali sarana dan prasarana terkait bencana banjir misalnya pengecekan jembatan, dan selokan drainase apakah banyak sampahnya sehingga dilakukan pembersihan.

Lanjut, Wahyudin mengungkapkan pada tahap sebelum bencana, Gubernur menghimbau agar para Bupati dan Walikota beserta seluruh SKPD menyiapkan segala sesuatu. Dan diminta juga menetapkan status siaga darurat bencana banjir. Ada empat kabupaten yang telah menetapkan siaga banjir yaitu Hulu Sungai Selatan, Tapin, Banjar, Barito Kuala. Tanah Bumbu, Hulu Sungai Tengah dan Tanah Laut menyusul menetapkan siaga bencana banjir.

“Sejak kamis (2/1/2020) Provinsi telah menetapkan status siaga bencana banjir seprovinsi Kalimantan Selatan maka dari itu BPBD telah membangun posko untuk menerima laporan masyarakat dan menindak lanjuti apabila terjadi banjir. “Tuturnya.

BPBD dalam rangka meningkatkan respon time  112 dengan layanan 24 jam dengan kecepatan respon time 12 jam, begitu ada laporan ke Pusat pengendalian operasi BPBD, BPBD dalam jangka 12 jam sudah harus berada di lokasi untuk penanganan bencana dan Gubernur dalam kurun waktu 12 jam itu sudah harus menerima laporan.

Masyarakat dapat menelpon Call center 112 baik bencana banjir maupun keadaan darurat lainnya yang memerlukan bantuan dan akan langsung ditindaklanjuti oleh penanganan BPBD. Untuk operasi di lapangan, BPBD memiliki pusat pengendalian radio dengan sistem antena pemancar yang terletak di Gunung Pamaton dengan jangkauan pemancar sampai area Binuang, dan dibantu mobil Communication Monitoring Observasi Vihicel (C-MOV) untuk memantau relawan – relawan BPBD sehingga pelaksanaan evakuasi korban bisa terkendali.

BPBD bertugas mengkordinir kebencanaan baik itu SAR, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Pekerjaan Umum, dan Dinas Lingkungan Hidup, dan relawan – relawan swasta yang harus melapor ke BPBD dan tanda tangan kehadirannya kemudian BPBD akan memberikan tanda pita sebagai tanda bukti bahwa petugas itu terdaftar di BPBD. BPBD menyiapkan konsumsi petugas relawan dapur umum khusus untuk petugas bencana, bukan untuk korban bencana. Mc kalsel/Rol

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan