Basarnas Himbau Armada Pelayaran di Kalsel Harus Registrasi EPIRB

Tamu undangan berfoto bersama usai pembukaan rapat koordinasi SAR Daerah di Banjarmasin, Selasa (19/11/2019). MC Kalsel/tgh

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) menggelar Rapat Koordinasi Sar Daerah dengan tema melalui rapat koordinasi sar kita tingkatkan urgensitas deteksi dini pemancar sinyal marabahaya dan registrasi radio beacon bagi seluruh stakeholder bidang transortasi laut sebagai penunjang response time dalam pelaksanaan operasi sar di Banjarmasin, Selasa (19/11/2019).

Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Banjarmasin, Mujiono mengatakan Kesadaran armada pelayaran di Kalsel menerapkan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) dinilai masih minim. Karena masih tingginya angka kecelakaan laut.

“Banyak pelayaran yang menggunakan EPIRB, tetapi tak melakukan registrasi,” ujarnya saat ditemui awak media.

Maka dari itu disetiap armada pelayaran yang tidak melakukan registrasi EPIRB dapat mengakibatkan tak terdeteksinya pemancar Local User Terminal (LUT) milik Basarnas. “Maka Respons time dalam operasi SAR terlambat,” terangnya.

Dengan demikian bahwa menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat khususnya armada pelayaran di Kalsel terkait keselamatan. Bahkan, Mujiono pernah menemukan kasus kelalaian penggunaan EPIRB. Dimana yang seharusnya berada di awak kapal, malah terdapat di daratan.

“Oleh karena itu pentingnya aksi deteksi dini. Tapi Kesadaran pemilik kapal masih rendah,” tuturnya.

Lebih lanjut Mujiono mengungkapkan sering kali pemilik kapal lalai dalam menggunakan EPIRB. Karena penggunaan EPIRB tidak boleh dipandang sebelah mata dan seluruh dunia dapat menangkap sinyal dari EPIRB tersebut.

“Hal ini perlu disiplin dari pemilik EPIRB untuk menggunakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Maka berkaitan hal tersebut ada sanksi yang diberikan kepada pemilik kapal apabila melakukan pelanggaran penggunaan EPIRB, sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan. “Bukan sanksi denda, tapi bisa juga hukuman penjara,” ungkapnya.

Direktur Sistem Komunikasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Brigjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji menunjukan alat Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) kepada awak media di Banjarmasin, Selasa (19/11/2019). MC Kalsel/tgh

Sementara itu Direktur Sistem Komunikasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Brigjen TNI (Mar) Bambang Suryo Aji mengatakan sangat penting perusahaan pelayaran mendaftarkan EPIRB ke Basarnas Banjarmasin.

“Tujuannya agar mempercepat respons time yang dimiliki dan memudahkan kita berkoordinasi dengan pemilik kapal,” katanya.

Menurut Suryo, EPIRB merupakan alat yang ada di kapal laut. Fungsinya mirip dengan Underwater Locator Beacon (ULB) yang ada di kotak hitam di pesawat terbang. Sama-sama mengirimkan sinyal bila kapal atau pesawat mengalami keadaan darurat atau kecelakaan.

Untuk itu saya menghimbau agar kepada seluruh pemilik kapal untuk segera menyediakan sistem komunikasi berupa alat deteksi dini, EPIRB di setiap kapal di Kalsel pada umumnya. Hal ini untuk memudahkan Basarnas merespon setiap insiden yang terjadi di laut.

“Kita bekerjasama dengan KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan) mensosialisasikan EPIRB ini untuk mendaftarkan ke Basarnas,” pungkasnya. MC Kaslel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan