Narkotika, Target Operasi Polda Kalsel

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan Konferensi Pers Hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan 2019 yang digelar dari tanggal 14-27 Oktober 2019, di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (30/10/2019). MC Kalsel/tgh

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan kasus narkoba dalam Operasi “Antik Intan 2019 yang digelar dari tanggal 14-27 Oktober 2019. Berhasil yang diamankan sebanyak 322 tersangka.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Wisnu Widarto mengatakan dalam operasi Antik Intan 2019 Polres beserta jajarannya dalam wilayah hukum polda Kalsel berhasil mengungkap 251 kasus yang menjadi target operasi (TO).

“Dari 251 kasus dan ada sebanyak 322 orang tersangka yang kami amankan lantaran terjerat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan,” ucapnya saat Konferensi Pers Hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (30/10/2019).

Lebih lanjut, Widarto menerangkan barang bukti sabu sebanyak 4,245,5 gram, ekstasi 730,75 butir dan 0,35 gram serbuk, carnophen 1.595 butir, psikotropika 112 butir, dan daftar G sebanyak 3.368 butir.

“Untuk para pelaku yang kita amankan, ada yang merupakan pemakai dan ada juga yang pengedar. Ini di luar target kita tetapkan 62 tersangka ini melebihi sampai 322,” paparnya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan melakukan Konferensi Pers Hasil Operasi Kepolisian Kewilayahan “Antik Intan 2019 yang digelar dari tanggal 14-27 Oktober 2019, di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (30/10/2019). MC Kalsel/tgh

Menurutnya, penangkapan ini pertanda peredaran narkoba di Kalsel masih cukup tinggi. “Saya rasa tidak hanya di Kalsel peredaran narkoba tetapi Indonesia darurat narkoba. Maka terbukti di Kalsel dalam waktu dua minggu kita sudah bisa menangkap 322 tersangka,” ungkapnya.

Sementara itu, Widarto menjelaskan kasus yang ditangani ada dua yaitu kasus penangkapan di jalan Simpang Ulin Banjarmasin dan penangkapan di Gang Ar-Ridha di Alalak Selatan Banjarmasin.

“Oleh karena itu petugas mengamankan seberat 1.473,91 gram, ekstasi 475 butir dan Obat jenis H5 sebanyak 100 butir. Penangkapan ini termasuk penangkapan dengan barang bukti terbanyak sepanjang Operasi Antik Intan 2019,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus yang terjadi di Gang Ar-Ridha, Kelurahan Alalak Selatan, Kota Banjarmasin, polisi meringkus dua tersangka bernama Gusti Darmawan dan M Yusup yang menyimpan barang bukti 2 paket Sabu seberat 0,43 gram dan 1 paket dengan berat 0,24 gram.

“Saat di bekuk para pelaku sempat melawan dan melukai petugas. Tetapi para petugas dapat mengamankan pelaku,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan