Dinas Sosial (Dinsos) Kalimantan Selatan menggelar Pertemuan Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dan Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) se-Kalimantan Selatan Tahun 2019 di Hotel Victoria, Banjarmasin, Selasa (22/10/2019).
Kegiatan yang berlangsung tanggal 22-24 oktober 2019 tersebut diikuti 35 peserta yang terdiri atas Forum LKSA Kalsel dan kabupaten/kota serta Sakti Peksos Kalsel dan kabupaten/kota.
Sekretaris Dinas Sosial Kalsel, Diyah Anur Yani mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya menambah wawasan dan pandangan atas fungsi Sakti Peksos dan LKSA terutama dalam hal fungsional lembaga pelayanan sosial anak milik masyarakat dan pendamping perlindungan anak.
“Masyarakat dan pemerintah dari berbagai tingkat telah melakukan berbagai layanan dan program yang terus dikembangkan dengan intensitas dan kualitas yang diupayakan terus meningkat dari tahun ke tahun,” ujar Diyah
Menurut Diyah dengan adanya kegiatan tersebut dapat mengawali pengembangan koordinasi dan kerjasama, penyiapan mekanisme rujukan dan penanganan kasus anak, pengembangan akses untuk database kerentanan dan manajemen kasus, advokasi, penguatan SDM dan monitoring serta evaluasi.
“Jadi saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan keterpaduan antara Dinsos, Sakti peksos dan Forum LKSA milik masyarakat dalam mewujudkan pemenuhan hak dasar anak dan perlindungan terhadap anak dari keterlantaran, kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi sehingga tumbuh kembang, kelangsungan hidup dan partisipasi anak dapat terwujud,” jelas Diyah.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi Sosial Anak Dinas Sosial Kalsel, Juairiah mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan sosial anak dalam pemenuhan hak-hak anak, terlaksananya Standar Nasional Pengasuh Anak (SNPA) dalam lingkup penyelesaian permasalahan anak dan mensinergikan Sakti Peksos sebagai pendamping perlindungan anak di kab/kota.
Selain itu, Juairiah juga menjelaskan beberapa permasalahan yang sering terjadi pada anak seperti anak terlantar, anak berhadapan dengan hukum, anak berkebutuhan khusus serta anak jalanan. Oleh karena itu menurutnya, peran lembaga terkait sangat penting untuk menangani permasalahan tersebut.
“Jadi anak yang ditangani itu dari umur 0 sampai 18 tahun. Permasalahan anak bermacam-macam yang ditangani di Provinsi Kalsel. Untuk itu peran lembaga terkait sangat penting dalam hal ini,” ungkapnya.
Menurut Juairiah, saat ini Kalsel memiliki 111 Panti Sosial yang legal serta masih ada sejumlah panti yang belum selesai pengurusan izinnya.
“Dari semua panti tersebut ada 70 yang sudah terakreditasi LKSA tinggal sedikit lagi kemungkinan tahun depan dapat selesai terakreditasi semuanya,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh