Ditarik! Obat Maag Picu Kanker

Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, H. Akhmad Yanie. Mc Kalsel / Fuz

Banjarmasin, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan menindaklanjuti edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pusat terkait penarikan dan penarikan sukarela produk Ranitidin yang terdeteksi N-Nitrosodimethylamine (NDMA).

Perintah penarikan produk Ranitidin yang terdeteksi NDMA berupa Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL dengan pegang izin edar oleh PT Phapros Tbk.

Sedangkan penarikan sukarela produk Ranitidin yang terdeteksi NDMA berupa Zantac cairan injeksi 25 mg/mL oleh PT Glaxo Wellcome Indonesia, Rinadin sirup 75 mg/5mL oleh PT Global Multi Pharmalab dan Indoran cairan injek 25 mg/mL serta Ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL oleh PT Indofarma.

Penarikan jenis obat tersebut karena terdapat kandungan yang dapat berisiko picu kanker, yakni obat asam lambung yang berisiko bisa memacu kanker.
Kabid Farmasi dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Yanie menyampaikan bahwa pemicu kanker pada jenis obat maag ini menggunakan NDMA.

Lampiran Edaran BPOM, ist

“Memang di dalam hipotesa pabrik-pabrik setiap produk itu selalu memperhitungkan ada namanya manfaat dan risiko, kebetulan yang ditarik ini karena dosisnya (NDMA) melewati batas ambangnya,” ucap Yanie kepada Media Center Kalsel di ruang kerjanya, Jumat (11/10/2019).

Berdasarkan edaran BPOM yang diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan melalui surat elektronik, pada tanggal 4 Oktober silam, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

“Tiga hari yang lalu, kami sudah nyampaikan ke kabupaten/kota supaya mencek persediaannya masing-masing di gudang farmasi, termasuk di puskesmas kalau ada produk ini,” ucap Yanie dengan senang terkait informasi bahwa stok obat-obat yang dimaksud sudah habis.

Menindaklanjuti edaran tersebut, Pihak Dinkes tidak melakukan razia akan tetapi melakukan koordinasi menyampaikan himbauan melalui grup sosial media, di mana di dalamnya terdapat pelaku atau apoteker yang ada di Kalsel.

“Jadi melalui grup sosmed, kita sampaikan edaran tersebut. Kemudian kepada apoteker kalau ada ketemu, silakan kembalikan ke distributor yang bersangkutan,” tambah Yanie.

Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan berharap agar masyarakat yang tergabung dalam program GEMA CERMAT, Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat, serta DAGASIBU, Dapatkan Gunakan Simpan dan Buang mampu menyampaikan kepada masyarakat lebih luas lagi terkait adanya edaran dari BPOM. Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan