Rakor Staf Ahli

Kalimantan Selatan kembali menggelar kegiatan berskala nasional, yakni Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah tahun 2019 di Rattan Inn Hotel banjarmasin, Selasa (17/9/2019). Rakor ini mengangkat tema, Penguatan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia serta Keuangan Staf Ahli. Mc Kalsel / Fuz

Banjarmasin – Kementrian Dalam Negri Republik Indonesia (KEMENDAGRI RI) menggelar rapat koordinasi dalam rangka penguatan serta meningkatkan mutu para Staf Ahli Kepala Daerah, bertempat di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (17/9) pagi.

Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor melalui Asisten I Sekdaprov Kalsel, Siswansyah mengatakan rakor ini sangat strategis dan penting.

“Rakor ini merupakan momentum bagi para staf ahli untuk meningkatkan peran, mutu serta kualitasnya dalam Pemerintahan,” ucap Siswansyah saat membacakan sambutan Gubernur.

Dirinya menilai, tidak sembarang orang bisa menduduki jabatan staf ahli kepala daerah.

“Dengan adanya rakor hari ini, semoga akan semakin menegaskan pentingnya peran staf ahli kepala daerah dan harus di isi oleh orang-orang yang berpengalaman dan berwawasan, serta mampu menjadi tim kreator kepala daerah dan memberikan kontribusi berupa analisis kebijakan dan masukan atau rekomendasi kepada kepala daerah,” tuturnya.

Sementara itu, staf ahli bidang ekonomi dan pembangunan Kemendagri RI, Drs. Hamdani mengatakan, Rakor ini merupakan upaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendorong peningkatan kapasitas dan peran staf ahli kepala daerah.

“Kemendagri selalu mendorong untuk peningkatan kapasitas dan peran staf ahli. Selain menggelar rapat koordinasi, akhir tahun 2018 tepatnya 31 Desember juga telah diterbitkan Permendagri Nomor 134 tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tata Cara, dan Kompentensi Standar Staf Ahli Kepala Daerah dalam upaya memperkokoh dan memberikan eksistensi yang lebih luas lagi bagi staf ahli,” kata Hamdani.

Hamdani menyebut beberapa hal pokok yang diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018. Pertama, penegasan hubungan kerja Staf Ahli Kepala Daerah dengan Sekretaris Daerah dan Organisasi Perangkat Daerah.

“Penegasan pengaturan terkait hubungan kerja staf ahli daerah dengan Sekda maupun organisasi perangkat daerah, baik dalam hubungan koordinasi fungsional, administrasi operasional, ataupun teknis operasional,” ujarnya.

Kedua, pendanaan Staf Ahli Kepala Daerah dalam mendukung tugas dan fungsi Staf Ahli Kepala Daerah.

“Kaitannya dengan pendanaan staf ahli, kemarin sebelum ada Permendagri 134 kurang jelas, ada yang jelas bahkan ada yang tidak jelas. Sekarang setelah ada Permendagri, menjadi lebih jelas lagi,” ungkap Hadi.

Ketiga, Standar Kompetensi tentang kualifikasi kompetensi yang diperlukan bagi seorang staf ahli untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional.

“Jabatan staf ahli bukan jabatan asal-asalan, karena parameter untuk menduduki kursi staf ahli sudah jelas. Ini adalah jenjang promosi yang riil, konkrit, persaingannya banyak dan ini sebuah kehormatan. Sehingga diantara staf yang lain ibu/bapak adalah yang paling ahli, kalau kapasitas bapak/ibu mumpuni maka harus percaya diri dan harus berprestasi,” terangnya.

Oleh karena itu, dengan digelarnya Rapat Koordinasi (Rakor) Staf Ahli Kepala Daerah Tahun 2019 diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada setiap Staf Ahli Kepala Daerah di seluruh Indonesia dalam kedudukannya dan peran strategisnya dalam membantu kepala daerah melaksanakan tugas untuk mendukung tugas penyelenggaraan pemerintahan.

“Saya harapkan bapak/ibu mampu memberikan kontribusi kepada kepala daerah dalam pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan maupun menjalankan roda pemerintahan,” tandasnya. Humpro – Mc Kalsel

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan