Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel melalui Program yang ada di Bidang Agama Islam dan wakaf terus mensosialisasikan, menggalakkan semua komponen masyarakat untuk tertibnya administrasi tanah wakaf.
“Oleh Sebab itu, tanah wakaf harus terdaftar, terdata, tercatat dan kemudian yang paling penting juga diharapkan tanah wakaf tersertifikasi serta mempunyai kekuatan hukum untuk pengaman harta benda wakaf tersebut,” kata Kepala Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Selatan, Fakhruddin saat ditemui jurnalis media center usai pembukaan acara Workshop Tunas Muda Agency Ekonomi Syariah Angkatan I, di hotel Roditha Banjarmasin, Kamis (1/8/2019).
Menurut Fakhruddin, bukan tidak mustahil suatu saat nanti ada pihak yang dulu mungkin kakeknya, neneknya, datunya, orang tuanya sebenarnya mewakafkan untuk kepentingan agama dan kepentingan umum atau untuk pelayanan publik.
“Tetapi karena harta benda wakaf tidak tercatat secara formal maka bukan tidak mustahil keturunan-keturunannya untuk tidak lagi mengklaim atau mewakafkan tanah tersebut,” ungkapnya.
Jadi agar tanah wakaf ini tetap menjadi amal jariah harta benda wakaf tersebut perlu dicatat dan kemudian diusahakan untuk disertifikasi.
Selanjutnya ia mengatakan istilah wakaf ada dua yaitu pertama wakaf uang dan kedua wakaf melalui uang.
Wakaf melalui uang ialah ketika kita memberikan uang secara langsung kepada orang yang tidak mampu itu yang namanya wakaf melalui uang.
“Sedangkan wakaf uang adalah wakaf yang kita berikan kepada lembaga yang punya kasir yang mengelolanya seperti lembaga perbankan berbasis syariah seperti bank Kalsel syariah yang sudah mempunyai izin resmi dari kementerian agama untuk bisa mengelola wakaf uang,” ungkapnya. MC Kalsel/tgh