[Foto] Perlakuan Khusus Aset Pemerintah

Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel, Yuniar Hikmat Ginanjar saat wawancara dengan media usai penandatanganan perjanjian kerjasama bidang pertanahan di gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (30/7/2019)  mengatakan pihak BPN di daerah harus memberi perlakuan khusus untuk tanah-tanah aset pemerintah yang belum memiliki surat menyurat. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan