Menunggu Legalitas Penambangan Intan Cempaka

Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan, Noor Bambang saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/7/2019). MC Kalsel/Azmh

Pendulangan tradisional intan di pumpung kecamatan Cempaka, Banjarbaru kembali menelan korban jiwa karena terjadi longsor saat sedang menambang, Selasa(23/7/2019). Tambang intan di Pumpung ini memang sudah sering menelan banyak korban jiwa karena proses penambangan yang tidak benar yaitu dilakukan dengan cara menyemprotkan air ke tumpukan pasir bertujuan untuk membuat lubang, penyemprotan air ini hanya bisa dilakukan dengan jarak dekat dengan tumpukan pasir sehingga para pekerja rawan tertimbun longsor ditambah lagi tumpukan pasir tersebut sudah berkurang kepadatannya karena sudah ditambang berulang ulang kali, proses penambangan yang sekarang berbeda jauh dari cara menambang orang dulu yang melubangi hanya menggunakan linggis dan menyangga lubang dengan susunan kayu agar tidak longsor, aktivitas pertambangan tradisional sudah berlangsung puluhan tahun.

Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan tidak bisa berbuat banyak karena penambangan intan cempaka ini masih bersifat ilegal.

Noor Bambang Kepala Seksi Teknik dan Lingkungan saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (25/7/2019) mengatakan “Saat ini kami hanya bisa memberi himbauan kepada kecamatan, dan memberi masukan saja, belum bisa melakukan pembinaan dari sisi lingkungan dan keselamatan pekerja”.

Pihak ESDM berkali kali memperingatkan agar kecamatan bisa mengurus legalitas tambang intan ini kawasan tersebut perlu memiliki legalitas selama dioperasikan secara tradisional oleh masyarakat setempat.

Pihak ESDM memberi solusi agar pertambangan Intan cempaka menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai jalan solusi, terkait keberadaan penambang tradisional di sana. Sekalipun berusia puluhan tahun jika nantinya pertambangan tradisional di Cempaka menjadi WPR. Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan bisa melakukan pembinaan sekaligus pengawasan. Jika WPR ini nanti benar terealisasi, maka izinnya akan berupa Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dimana, para kelompok penambang tradisional diwajibkan mengurusi izin itu

Aktivitas pendulangan tradisional intan cempaka memiliki sejarah yang panjang yang dikelola oleh masyarakat asli Cempaka, Sebagai mata pencaharian sekaligus usaha sampingan sebagain besar masyarakat disana. MC Kalsel/Azmh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan