1.200 Personil Tambahan Siap Diterjunkan Untuk Penaganan Karhutla

Kalimantan Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan lahan. MC Kalsel/ist

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan tujuh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan berstatus siaga darurat karhutla.

“Tujuh kabupaten dan kota tersebut yakni Kabupaten Banjar, Tanah Laut, Balangan, Hulu Sungai Selatan, Tanah Bumbu, Kota Banjarbaru. dan yang terparah terjadi di Kabupaten Tapin,” kata Kepala BPBD Kalsel Wahyuddin, saat ditemui jurnalis mc.kalselprov.go.id, Rabu (17/7/2019).

Menurutnya, daerah yang telah berstatus siaga darurat karhutla akan menjadi perhatian utama. “Kami akan menambah personel dari pusat,” ujarnya.

Selain itu, Pihaknya juga akan menyampaikan surat edaran Gubernur Kalsel agar segera menyiapkan alat, tenaga, dan sistem serta kemudian melakukan apel kesiapsiagaan untuk persiapan personel.

Kepala BPBD Kalsel Wahyuddin memberikan keterangan kepada insan pers usai mengikuti Apel Hari kesadaran Nasional di Halaman Kantor Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Rabu (17/7/2019). MC Kalsel/tgh

“BPBD Kalsel, lanjutnya, mendapat pinjam pakai helikopter selama empat bulan untuk keperluan water bombing. Helikopter tersebut akan tiba di Bandara Syamsudin Noor,” ungkapnya.

Lanjut Wahyuddin mengatakan, untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran lahan, 1.200 personel tambahan dari TNI, Polri, dan relawan, akan diterjunkan untuk melakukan pencegahan kebakaran lahan.

Seluruh pasukan tersebut akan disebar di kabupaten dan kota yang terdampak karhutla. Rinciannya, 500 personel dari unsur TNI, 200 dari unsur Polri, dan sisanya relawan yang tergabung dalam Satuan Tugas atau Satgas penegakan hukum karhutla.

“Mereka akan bergabung dengan personel yang sudah ada di lapangan. Tugasnya melakukan pencegahan agar kebakaran tidak meluas,” jelasnya.

Sementara itu ia mengatakan 99 persen kasus kebakaran lahan di Kalsel terjadi akibat ulah manusia. Untuk itu BPBD Kalsel bersama Satgas Penegakan Hukum Karhutla mengancam akan menindak warga yang kedapatan membakar lahan secara sengaja.

“Personel ini selain untuk mencegah, juga bisa menindak secara hukum pelaku pembakaran lahan, terutama membakar yang dilatarbelakangi bisnis,” tuturnya.

Untuk diketahui sementara, di Kalimantan Selatan, sudah terdeteksi 43 titik api, dengan jumlah kejadian kebakaran sebanyak 53 kasus. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan