Pemprov Kalsel Raih Opini WTP

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (kiri) beserta Anggota VI BPK RI Prof. Harry Azhar Azis (2 dari kiri) menghadiri rapat paripurna istimewa DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) , Selasa (21/5/2019). Mc Kalsel/Rns

Anggota VI BPK RI Prof. Harry Azhar Azis menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemeriksaan Daerah (LKPD) Prov Kalsel tahun 2018 kepada DPRD Prov Kalsel dalam rapat paripurna istimewa DPRD, Selasa (21/5/2019).

Laporan keuangan Pemprov Kalsel tahun 2018 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual dan merupakan tahun keempat penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Jumlah laporan keuangan yang disajikan terdiri 7 laporan, yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan  pemerintah daerah (LKPD) Prov Kalsel tahun 2017 sesuai undang-undang nomor 15 tahun 2004 dan undang-undang nomor 15 tahun 2016 dengan memperhatikan kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektifitas sistem pengendalian intern, dan juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Kalsel tahun 2018 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pencapaian opini WTP ini adalah yang keenam kalinya bagi Pemprov Kalsel, namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemprov, yaitu inventarisaasi jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang menjadi kewajiban bagi para pemegang ijin usaha pertambangan serta memerintahkan para pemegang ijin usaha pertambangan untuk menempatkan jaminan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian penguatan terhadap pengelolaan kas di sekolah-sekolah melalui koordinasi antar SKPD terkait dan meningkatkan peran tim manajemen BOS dan BOSDA. Terkait permasalah tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 20 UU nomor 15 tahun 2004, Pemprov Kalsel wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan