Sebutan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bandarmasih segera berubah. Perusahaan milik Pemko Banjarmasin ini bertekad menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Tetapi saat ini, saham mayoritas masih dipegang Pemkot Banjarmasin, namun saham yang dimiliki Pemprov Kalimantan Selatan juga tak bisa diabaikan.
Direktur Utama PDAM Bandarmasih Yudha Achmadi mengatakan sebagai badan usaha pelayanan publik idealnya mengarah ke perumda. Saat ini sudah dalam proses menuju ke proses perumda.
“Kita sedang berkoordinasi dengan Pemkot Banjarmasin untuk merumuskan menjadi perumda itu. Tetapi sudah satu kata menjadikan PDAM Bandarmasih menjadi perumda,” Kata Yudha pada saat ditemui wartwan usai berbuka puasa bersama, Jumat (17/5/2019) malam.
Oleh karena itu, memang persoalan itu harus menjadi atensi, karena eksistensi PDAM Bandarmasih sebagai pelayan publik terutama mengolah dan mendistribusikan air bersih kepada masyarakat Banjarmasin.
“Bukan malah semata-mata keuntungan yang dikejar, tetapi untuk sosial oriented. Disinilah paling tepat PDAM Bandarmasih berubah menjadi perumda,” tuturnya.
Lanjut Ia menambahkan, teruntuk penyelesaian penyertaan modal dari Pemprov Kalsel bakal ditindaklanjuti. Misalnya, dengan skema aset-aset yang menjadi aset Pemprov Kalsel dihibahkan ke Pemkot Banjarmasin, sehingga ganjalan itu bisa teratasi.
“Kami sebenarnya sudah menyampaikan skema dana hibah itu ke Pemprov Kalsel. Namun, hingga kini belum ada jawaban atau kata sepakat,” ungkapnya.
Sementara itu ia menaruh harapan agar dipercepat dalam memproses PDAM Bandarmasih menjadi perumda, setidaknya bisa terwujud pada awal 2020. “Mudah-mudahan, karena ada keterkaitan dengan Pemprov Kalsel yang memiliki saham 15 persen bisa dituntaskan cepat,” harapnya.
Dikesempatan yang sama Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina menilai PDAM Bandarmasih sudah menemukan formula untuk menjadikan perumda, meskipun ada kepemilikan saham dari Pemprov Kalsel yang masih jadi ganjalan.
“Oleh sebab itu syarat dalam menjadikan perumda, yakni saham PDAM harus sepenuhnya dimiliki Pemkot Banjarmasin. Sementara, saat ini, 15 persen saham di PDAM Bandarmasih masih dipegang Pemprov Kalsel,” Kata Ibnu.
Menurut Orang nomor satu Pemko Banjarmasin, rumusan formula itu bisa mengacu pada untung dan rugi yang harus dihitung.
Terpenting, dari hasil konsultasi PDAM Bandarmasih dengan Kemendagri telah menyarankan agar pabrik air itu segera memilih badan hukumnya terlebih dahulu.
“Maka dari itu sebagai langkah, PDAM Bandarmasih harus melakukan studi komparasi dan meniru pola yang diterapkan di kota lain yang telah sukses menjadi perumda,” pungkasnya. MC Kalsel/tgh