Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan sidang penyelesaian sengketa informasi antara Komite Nasional Jaring Politisi dan Pemimpin Bersih (KNJPPB) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Balangan.
"Sengketa ini terkait dengan permohonan informasi oleh pihak KNJPPB tentang alokasi ABPD 2018 terkait pengadaan barang meja dan kursi siswa, serta mebeluer sekolah dengan nilai pagu masing-masing Rp12.428.500.000,00 dan Rp5.243.001.075,00" Kata Ketua Majelis KI Kalsel, Nadjmi Akbar, Banjarbaru, Jum'at (10/5/2019).
Nadjmi menegaskan bahwa permohonan yang diajukan KNJPPB tersebut ditolak oleh KI Kalsel, karena masalah tersebut sudah diselidiki oleh pihak berwajib.
"Kami (KI Kalsel) menolak permohonan yang diajukan oleh KNJPPB karena masalah ini telah diselidiki oleh Polda Kalsel, sehingga informasi yang diminta oleh KNJPPB terhadap Disdik Kabupaten Balangan tersebut diangap sebagai informasi yang dikecualikan" tegasnya.
Penolakan KI Kalsel ini, lanjutnya, juga bertujuan agar tidak menganggu penyidikan yang dilakukan oleh Polda Kalsel. Kedua belah pihakpun menerima keputusan KI Kalsel ini, namun Nadjmi menyarankan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap keputasn KI ini bisa mengajukan banding ke PTUN setempat.
"Bagi pihak yang masih merasa keberatan terhadap keputusan KI Kalsel, bisa mengajukan banding ke PTUN setempat, terhitung 14 hari sejak keputusan ini dikeluarkan, jika melewati hari yang ditentukan maka banding tidak bisa dilakukan" pungkasnya. MC Kalsel/Jml