PT Antang Gunung Meratus Raih Properda Hijau Dari Pemprov Kalsel

Plt Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar (kiri) menyerahkan Penghargaan Properda periode penilaian tahun 2019 kepada perwakilan PT Antang Gunung Meratus (kanan) (terminal khusus batubara Kabupaten Tapin) yang meraih peringkat hijau di Halaman Kantor DLH Kalsel, Banjarbaru, Senin (28/12/2020). MC Kalsel/tgh

PT Antang Gunung Meratus Kabupaten Tapin meraih penghargaan predikat Properda Daerah Hijau tahun 2019 oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup.

Penghargaan kategori hijau tersebut diserahkan langsung oleh Plt Sekda Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar di Halaman kantor DLH Kalsel, Banjarbaru.

Pada kesempatannya, Daniel Siregar, Sect Head Environment (SHE) PT Antang Gunung Meratus mengucapkan syukur atas program lingkungan yang selama ini dijalankan dan telah meraih penghargaan properda hijau tahun 2019.

“Program yang kita lakukan adalah rehabilitasi lubang tambang dengan penghijauan, restorasi dan pengembangan ekosistem bekantan serta upaya penghematan energi yang cukup besar melalui pembangunan kanal untuk angkutan batubara,” kata Daniel, Senin (28/12/2020).

Selain itu, pengembangan kawasan ekowisata dan konservasi bekantan PT Antang Gunung Meratus akan menyelamatkan habitat bekantan dan ekosistem lahan gambut akibat kebakaran hutan serta lahan akan di restorasi dengan target kawasan hutan konservasi seluas 95 hektar dan target sudah tercapai 74 hektar. 

“Harapannya dengan restorisasi hewan bekantan yang dianggap sudah punah ini, bisa kembali lagi karena habitatnya sudah di restorisasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kadis DLH Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengatakan, Properda adalah program penilaian kinerja perusahaan  pengelolaan lingkungan hidup dalam pengendalian pencemaran air, udara dan pengelolaan limbah B3 yang diselenggarakan DLH Kalsel sejak 2012 lalu.

“Properda merupakan instrumen yang sangat strategis guna mendorong perusahaan untuk taat terhadap peraturan perundangan dan mendorong industri menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan,” katanya.

Kriteria penilaian ketaatan mengacu kepada peraturan pengelolaan lingkungan hidup, terdiri dari 4 (empat) aspek penilaian yaitu persyaratan dokumen izin lingkungan dan pelaporannya, pengendalian pencemaran air, udara dan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

“Ada total 26 perusahaan yang mendapat penghargaan yaitu 23 perusahaan peringkat Biru dan 2 perusahaan peringkat Hijau. Angka tersebut menurun dari jumlah sebelumnya, dikarenakan pandemi Covid-19. Dari total tersebut, masih ada 1 perusahaan peringkat merah artinya belum memenuhi kriteria penilaian,” tutup Hanifah. MC Kalsel/tgh

Mungkin Anda Menyukai