Pencanangan Tanah Bumbu Sebagai Kabupaten Layak Anak

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berkomitmen untuk menjadikan Tanah Bumbu sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA). Komitmen tersebut diwujudkan melalui pencanangan Kabupaten, Kecamatan, dan Desa Layak Anak yang digelar di Taman Edukasi, Kecamatan Simpang Empat, Jum’at (29/9/2017) pagi.
Pencanangan KLA di Tanah Bumbu ditandai dengan pemukulan gong oleh Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan H.M. Thaha, dan  pembacaan orasi suara anak Tanah Bumbu tahun 2017 yang dibacakan oleh pelajar TK, SD, SMP, dan SMA, serta penyerahan Motor dan Mobil Keliling dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
 Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menyambut baik dengan pencanganan KLA di Tanah Bumbu sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan sekitar.
“Pencanangan KLA ini merupakan upaya dan strategi pemerintah dalam memberikan pemenuhan hak-hak anak di Bumi Bersujud dan melindungi anak-anak dari pengaruh buruk lingkungan sekitar,” Sebut Bupati Mardani H Maming dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hukum dan Pemerintahan H.M. Thaha.
Ditambahkan Bupati, Pencanagan  KLA di Tanah Bumbu  juga merupakan bagian dari menjalankan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
 Untuk itu, sebut Bupati, berbagai pihak berkewajiban dan bertanggungjawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah desa dan kelurahan, pemerintah kecamatan, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
 Sementara itu, Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KBP3A) Tanbu, Narni, mengatakan selain pencangan Kabupaten Layak Anak, Kabupaten Tanah Bumbu juga mencanangkan Desa Layak Anak dan Kecamatan Layak Anak.
Adapun Desa Layak Anak tersebut yaitu Desa Sumber Baru dan Desa Barokah. Sedangkan Kecamatan Layak Anak yaitu Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Angsana.
Untuk mempercepat pemenuhan hak-anak anak telah disusun kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nonor 2 Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Landasan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak makin diperkuat dengan ditetapkannya Interuksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional 2010.
Dalam perkembangannya, sebut Narni, sejumlah Kepala Desa/Lurah termotivasi untuk mengembangkan Desa/Kelurahan Layak Anak. Karena mereka menyadari bahwa anak merupakan modal, investasi, dan potensi yang akan menjadi sumberdaya bangsa dan negara Indonesia yang berkualitas apabila terpenuhi hak-haknya dengan optimal.
“Dengan terwujudnya Desa/Kelurahan Layak Anak akan memberikan kontribusi terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak, Provinsi Layak Anak, Indonesia Layak Anak, dan selanjutnya menjadi Dunia Layak Anak,” kata Narni.
Adapun upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DKBP3A Tanah Bumbu dalam upaya perlindungan anak di Tanah Bumbu yaitu dengan terbitnya Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu tentang  Pembentukan Gugus Tugas KLA, terbitnya Peraturan Bupati Tanah Bumbu tentang Pengembangan Dsa Layak Anak, melakukan sosialisasi dan koordinasi di 10 Kecamatan tentang Peraturan Bupati Pengembangan Desa Layak Anak.
Kemudian membentuk Pusat Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak yang sampai saat ini sudah ada 122 kasus yang ditangani sampai selesai. Dan melakukan koordinasi dengan SKPD terkait pemenuhan hak anak dan perlindungan anak.
“Langkah kedepan untuk mewujudkan Tanah Bumbu Layak Anak di Tahun 2021 adalah membentuk Desa Layak Anak di 2 Desa di Kecamatan Angsana dan Kecamatan Simpang Empat. Kemudian di tahun 2018 akan dikembangkan satu desa satu kecamatan layan anak, dan tahun 2019 akan dikembangkan 30 persen kecamatan adalah desa layak anak,” sebut Narni.
Tampak hadir pada Pencanangan Kabupaten, Kecamatan, dan Desa Layak Anak di Tanah Bumbu yaitu Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Tanbu Hj. Darwati, TP Polres Tanbu, PKK Tanah Bumbu, DWP Tanah Bumbu, Pimpinan SKPD Tanbu, Camat Simpang Empat, Camat Angsana, dan Kepala Desa. (Rel/MC.Tanbu)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan