Ubah Prilaku Belanja, Kurangi Sampah Kantong Plastik

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Lokakarya Strategi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengurangan Sampah Kantong Plastik, di Ballroom Hotel Banjarmasin International, Senin (16/4). MC Kalsel/Jml

Sampah kantong plastik masih menjadi momok bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia tidak terkecuali masyarakat Kota Banjarmasin, untuk menanggulangi masalah ini Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina menerbitkan perwali  No 18 tahun 2018 tentang larangan penggunaan kantong plastik bagi ritel dan pasar modern.

Sejak diberlakukannya Perwali ini memberikan dampak pada kelestarian lingkungan, dan efek positif bagi masyarakat serta dunia usaha. Betapa tidak, dalam satu tahun sekitar Rp500 juta lebih uang pembelian kantong plastik dapat dihemat, untuk dijadikan bantuan CSR oleh ritel dan toko modern.

“Dengan adanya Perwali ini ada perubahan prilaku masyarakat dalam berbelanja yakni masyarakat menyediakan sendiri kantong atau tas berbelanja” kata H. Ibnu Sina pada pembukaan Lokakarya Strategi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengurangan Sampah Kantong Plastik, di Ballroom Hotel Banjarmasin International, Senin (16/4).

Dengan diberlakukannya Perwali ini juga memberikan dampak pengurangan limbah sampah kantong plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih. Dirinya juga memastikan selama kepemimpinan Ibnu-Herman berlanjut, Perwali tersebut akan tetap dipertahankan.

“Dari 600 ton sampah perhari di TPA Basirih, sudah ada pengurangan terutama untuk sampah kantong plastik sebanyak 30 persen, dan sisanya organik” terangnya.

Ditempat yang sama, Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Novrizal Tahar, mengatakan masyarkat harus mengubah mindset dari membuang sampah menjadi mengurangi sampah.

Menurutnya, dengan diberlakukannya Perwali No 18 tahun 2016, menjadikan Kota Banjarmasin sebagai pioner dalam melaksanakan program pengurangan sampah plastik ini. Selain Kota Banjarmasin, lanjutnya, Kota Balikpapan, Bandung, dan Bali juga telah mengikuti langkah kebijakan yang dilakukan Pemko Banjarmasin ini.

“Selain dengan penerbitan kebijakan Pemerintah Daerah setempat, perubahan prilaku masyarakat juga diperlukan untuk mengurangi sampah kantong plastik ini, salah satu caranya masyarakat bisa mengganti kantong plastik dengan membawa tas belanja sendiri” pungkasnya. MC kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan