Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan menggelar rapat Koordinasi Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Kalsel di Aula Hotel Golden Tulip Banjarmasin, Rabu (24/4/2019).
Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian Agraria Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sri Mujitono, mengatakan pemerintah pusat terus menjaga dan memperluas lahan pertanian di tengah gencarnya alih fungsi lahan.
Oleh karena itu ada kesulitan menghitung produksi beras demi ketahanan pangan karena belum adanya data terintegrasi antar instansi, serta perlu tim Penyiapan Data Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang menghasilkan data tunggal sebaran lahan pertanian.
“Pasokan data spasial menjadi kendala penyusunan peraturan daerah yang mencegah alih fungsi lahan. Alih fungsi lahan memang enggak bisa dihindari. Apalagi kita negara agraris, mudahan dengan Perda LP2B ini, maka alih fungsi lahan bisa dikendalikan,” ungkapnya.
Selanjutnya ia juga mengklaim niat menjaga lahan pertanian sejatinya sudah positif lewat Perda Provinsi Kalsel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Tanaman Pangan Berkelanjutan serta setelah data spasial tunggal didapat lewat LP2B maka Pemprov Kalsel merevisi Perda itu karena ada pemetaan lahan secara detail.
“Selain Perda Provinsi, ada empat kabupaten/kota yang sudah punya Perda pertanian berkelanjutan, seperti Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Balangan, Banjar, dan Kota Banjarmasin,” katanya.
Ia sangat mengapresiasi atas niat pemerintah daerah di Kalsel yang serius menjaga lahan pertanian lewat Perda. ” Secara nasional, alih fungsi lahan terdata 7,1 juta hektare pada 2013. Luasan ini turun ketimbang tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 7,7 juta hektar, alih fungsi lahan berkurang 500-an ribu hectare,” pungkasnya.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setdaprov Kalsel, Fathurrahman mengatakan perlu tim khusus untuk menentukan luasan lahan pertanian abadi di Kalsel.
“Selama ini data pertanian muncul dari beragam versi, seperti BPN, BPS, Kementerian Pertanian, dan pemerintah daerah,” katanya
Selanjutnya ia mengatakan terkait Perda Kalsel, lahan pertanian abadi ditetapkan 353 ribu hektare dari 453 ribu hektar baku lahan tahun 2014, maka dari angka ini sudah ada keinginan pemda mengusulkan lahan pertanian berkelanjutan.
“Ini kan data spasial lahan yang diukur, disinkronkan kabupaten memang ada lahan sawah yang masuk kawasan hutan dan sawah rawa serta yang paling ditekankan Perda di kabupaten/kota, ini yang menyentuh masyarakat. Kalau Perda LP2B sudah jalan, Pergub bisa dilaksanakan, baru bisa dilaksanakan,” ungkapnya. Kemudian di luar empat kabupaten/kota pemilih Perda, pihaknya terus mendorong kabupaten/kota lain yang belum punya Perda agar menyusun Perda LP2B. MC Kalsel/tgh