TMP Gelar Milenial Fest 4.0

Suasana Focus Group Discussion (FGD) Banua Milenial Fest 4.0 dengan tema “Ruang Baru? Organisasi Ekstra Kampus Dalam Mengawal Ideologi Bangsa” yang diikuti beberapa organisasi ekstra kampus di Café Capung Banjarmasin, Sabtu (30/2/2019). MC Kalsel/rmd

Banjarmasin,-
Baru-baru ini menristekdikti mengeluarkan Peraturan Menristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 yang otomatis menggugurkan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Nasional Kemendikbud Nomor 26/DIKTI/KEP/2002. Akhirnya Organisasi ekstra kampus maupun parpol bisa memasuki kehidupan kampus.

Hal ini menjadi Pro dan Kontra dikalangan mahasiswa, untuk mencari titik temu, Taruna Merah Putih (TMP) mengundang organisasi mahasiswa ekstra kampus (OMEK) seperti Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunn Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah dan Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kalsel untuk berbincang dan berdiskusi dalam dialog bertema Banua Milenial Fest 4.0 di Café Capung, Banjarmasin, Sabtu (30/2/2019).

Salah satu dari turunan dari Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 adalah pembentukan Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB). UKM PIB ini bisa menjadi wadah dalam menguatkan ideologi bangsa, maupun menarasikan Indonesia ke depan.

Dalam pasal 1 Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 dijelaskan, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa. Acuannya adalah empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika, bagi mahasiswa dalam kegiatan kurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Hal itu menjadi salah satu dasar hukum bagi terbentuknya UKM PIB. Dimana nantinya UKM PIB ini akan diisi oleh delegasi dari organisasi intra kampus dan organisasi ekstra kampus.

Dibentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKM PIB), menindaklanjuti hasil survei soal terpaparnya mahasiswa terhadap paham radikal.

Sekretaris Pengurus Wilayah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kalsel, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan jika dilihat dari akar sejarahnya, malah organisasi ekstra kampus itu sangat berpengaruh di kalangan masyarakat kampus, hingga berganti rezim akhirnya dimatikan dan dijauhkan dari kampus.

“Faktanya, walau organisasi ekstra kampus ini sekian lama dijauhkan dari kehidupan kampus, toh kita tetap bisa berjuang untuk proses pengkaderan. Yang pasti, kebijakan baru dari Kemenristekdikti patut disambut positif, soal pengawalan ideologi bangsa. Namun, yang pasti kami bergerak tanpa harus diperintah,” tegas Ahmad Zaki Mubarak.

Dia menyinggung justru fakta yang terjadi adalah gesekan antar organisasi ekstra kampus khususnya dalam pemilu raya atau pemilu kampus untuk memperebutkan posisi ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di universitas masing-masing.

“Memang itu lumrah. Sebab, masing-masing organisasi kemahasiswa tentu berlomba agar kadernya menjadi ketua BEM. Dalam menyikapi persaingan itu perlu kedewasaan,” ucapnya.

Zaki Mubarak malah khawatir dengan berdalih Permenristekdikti itu justru pimpinan kampus atau universitas, malah mendikte organisasi kemahasiswaan. “Ini yang patut diwaspadai. Apalagi, jika ada persoalan di internal kampus, hingga organisasi mahasiswa ekstra kampus turut terlibat di dalamnya,” cetus Zaki Mubarak.

Ketua BEM Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Taufik Hidayat menilai keberadaan UKM PIB ini yang menghimpun perwakilan dari organisasi intra kampus dan ekstra kampus, sangat penting dalam menjaga ideologi bangsa. Dia pun sangsi jika keberadaan UKM PIB itu malah mengganggu organisasi kemahasiswaan yang ada. “Terganggu atau tidak, tergantung sudut mana kita memandangnya,” cetus Taufik Hidayat.

Lain lagi Riswan Setiandy. Ketua DPD GMNI Kalsel justru memandang perlu UKM PIB di lingkungan kampus, karena ideologi kebangsaan khususnya Pancasila, kian hari makin memudar.

“Jadi, kehadiran UKM PIB sebagai salah satu poin dari Permenristekdikti bisa menangkal paham-paham radikal di lingkungan perguruan tinggi. Ini perlu sinergitas antara organisasi mahasiswa intra kampus dan ekstra kampus,” cetusnya.

Dia menepis keberadaan UKM PIB itu justru mengulang kisah kelam Orde Baru ketika menjalankan kebijakan normalisasi kehidupan kampus dan badan koordinasi kemahasiswaan (NKK/BKK). “Malah, NKK/BKK itu bertentangan dengan semangat Permenristekdikti, karena kebijakan Orde Baru merancang agar mahasiswa fokus pada kuliah, tidak memikirkan dinamika yang terjadi di kampus dan bangsa,” ucap Riswan.

Dia pun mengajak agar pro dan kontra terhadap terbitnya Permenristekdikti  Nomor 55 Tahun 2018, bisa diakhiri agar menjadi gerakan bersama dalam merendam paham radikalisme yang kini memasuki lingkungan kampus. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan