BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina mengimbau agar seluruh jajaran ASN Pemko Banjarmasin untuk segera menyerahkan SPPT tahunan. Penyerahan SPPT tahunan itu berbatas akhir sampai tanggal 31 Maret 2019
“Ayo
kita serahkan SPPT tahunan, tunaikan kewajiban kita sebagai warga negara untuk
membiayai pembangunan membayar pajak,” ujar Ibnu Sina pada kegiatan sosialisasi
Penyampian SPPT Pajak Penghasilan Orang Pribadi
tahun 2018 di Ruang Berintegrasi, Banjarmasin, Selasa (26/2/2019).
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Banjarmasin Selatan M Junaidi menjelaskan, penyampaian SPPT Pajak
khusus untuk perusahaan dan lainnya, diberikan jatuh tempo paling lambat sampai
30 April 2019.
Dan mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya,
terangnya, untuk wilayah Kecamatan Banjarmasin Selatan dan Utara persentasi
kepatuhan masyarakat dan perusahaan dalam menyerahkan SPPT ini selalu berada di
angka 100 persen.
Karena itu, di tahun ini, diharapkan pencapaian
target tersebut tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau pengalaman tahun lalu targetnya selalu 100 persen, tahun ini juga 100 persen, tapi itu dihitungnya sampai Desember, tapi biasanya sampai Maret itu udah di atas 80 persen, tinggal nanti April. Jadi untuk syarat kepatuhan ya baguslah karena beberapa tahun 100 persen,” ungkapnya.(humpro-bjm) MC Kalsel/tgh