Banjarmasin, Humas Info_Seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Se- Kalimantan Selatan atau Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator/Pengawas dan JFU Pelaksana, serta Kepala Pengamanan Lapas/Rutan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel. Selasa (12/02/19) bertempat di Aula Kantor Wilayah dilakukan Tes Urin karena masih adanya indikasi peredaran gelap narkoba yang ditengarai dikendalikan Warga Binaan Pemasyarakatan maupun petugas, maka dalam rangka memutus jaringan narkoba di Rutan, Lapas dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Adapun hasil dari Tes Urin tersebut Negatif atau Zero Narkoba yang dilakukan pada acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemasyarakatan yang diikutisebanyak 45 (empat puluh lima) orang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Ferdinand Siagian dalam sambutannya menyampaikan, “Terhadap issu ini saya mengharapkan agar langkah-langkah prime action dalam pemberantasan narkoba tersebut dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, baik itu pada Minggu Pertama (yang dimulai pertanggal 4 Februari), Minggu Kedua dan seterusnya, Sebagaimana yang telah dilaporkan Panitia Penyelenggara Rakernis Pemasyarakatan tadi, disebutkan bahwa target kinerja Divisi Pemasyarakatan sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019, adalah Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, yaitu dalam rangka untuk optimalisasi dan penguatan penyelenggaraan pemasyarakatan guna mencapai tujuan pidana yaitu melakukan pembinaan agar Warga Binaan Pemasyarakatan tidak mengulang perbuatan hukum dan mendidik mereka agar memiliki keterampilan sosial dan berwirausaha yang didukung dengan situasi aman dan kondusif. Disamping itu juga, revitalisasi tersebut merupakan salah satu upaya dalam penataan dan pembaharuan manajemen pemasyarakatan sebagai bentuk perlakuan terhadap tahanan, narapidana dan klien, serta perlindungan atas hak kepemilikan terhadap barang bukti, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan,”Katanya.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dan komitmen bersama dalam pelaksanaan revitalisasi pemasyarakatan dan upaya pemberantasan Narkoba di Rutan/Lapas/LPKA di Kalimantan Selatan, maka Rakernis pemasyarakatan tahun 2019 mengambil tema : “Peningkatan Tugas dan Fungsi Pemasyrakatan melalui Revitalisasi Pemasyarakatan serta Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Wilayah Kalimantan Selatan”.
Sementara itu dalam laporannya Kepala Bidang Kamkeswat Lola Basabaran, Samsul Arifin selaku Ketua Panitia penyelengara,”Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan Rakernis Pemasyarakatan Tahun 2019 sebagai berikut: 1.Untuk peningkatan kualitas program pelayanan tahanan, yakni terlaksananya kegiatan pelayanan kepribadian dan pelayanan hukum;2.Untuk asesmen dan klasifikasi penempatan tahanan yang telah memiliki kekuatan hukum di Wilayah;3.Untuk penurunan jumlah overstaying dengan penerapan TI dan pertukaran data antar institusi penegak hukum di Wilayah;4.Untuk peningkatan kualitas program pembinaan narapidana sesuai dengan tingkat resiko dan kebutuhan, yakni terbentuknya Lapas maximum/medium/minimum di Wilayah, terselenggaranya layanan rehabilitasi WBP Penyalahguna Narkotika, dan pemindahan narapidana resiko tinggi (high risk);5. Untuk peningkatan pemberian hak tepat waktu kepada narapidana melalui online system;6.Untuk peningkatan kegiatan industri di Lapas Produktif (Lapas minimum);7. Untuk peningkatan fungsi Pembimbingan Klien dalam pelaksanaan penilaian perubahan perilaku, pemenuhan kebutuhan dan perlindungan HAM;8.Untuk pemenuhan hak identitas anak;9.Untuk peningkatan fungsi pengelolaan basan dan baran dalam rangka perlindungan atas barang bukti yang disita atau dirampas agar terjaga nilai dan keutuhannya;10.Untuk peningkatan kualitas pencegahan gangguan kamtib melalui optimalisasi fungsi intelijen;11.Untuk peningkatan kualitas keamanan dan ketertiban;12.Terciptanya kondisi Lapas/LPKA/Rutan di Kalimantan Selatan yang bebas dari peredaran narkoba. Sedangkan tujuannya untuk mendukung terlaksananya target kinerja Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sebagaimana Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-11.PR.01.03 Tahun 2018 tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2019 dan Terwujudnya gerakan langkah-langkah progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkoba sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-16.PK.02.1.01 Tahun 2019 tanggal 04 Februari 2019 tentang Langkah – Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba di Rumah Tahanan Negara/Cabang Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.”(humas kanwil)