Kota Waringin Ingin Duplikasi Banjarmasin

Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina (kiri) menerima cinderamata dari Bupati Kota Waringin Hj Nurhidayah (kanan) saat kunjungan pejabat lingkup Kota Waringin ke kota Banjarmasin, di Aula Kayuh Baimbai Banjarmasin, Senin (21/1/2019). Mc Kalsel/Rns

Hampir seluruh kota di Indonesia kini melirik Kota Banjarmasin. Bukan tanpa sebab, karena Kota Banjarmasin dinilai telah behasil menerapkan peraturan tentang pelarangan penggunaan kantong plastik bagi ritel, toko modern dan apotek. Makanya jangan heran bila saat ini tak sedikit pemerintah daerah mengunjungi kota berjuluk seribu sungai, hanya untuk belajar tentang pengelolaan sampah plastik.

Seperti yang dilakukan Bupati Kota Waringin Barat, Provinsi Kalteng Hj Nurhidayah, Senin (21/1/2019), ia bersama para pejabat lingkup Kota Waringin Barat menemui Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina.
Kedatangannya ke Balai Kota Banjarmasin itu untuk mengetahui tentang cara yang dilakukan Pemko Banjarmasin terkait penanganan limbah sampah kantong plastik.

Penanganan limbah sampah plastik telah dilakukan Pemko Banjarmasin sejak tahun 2016 lalu, tepatnya setelah Perwali Nomor 18 tahun 2016 diterbitkan. Awalnya, banyak masyarakat yang protes dengan terbitnya peraturan tersebut. Namun sejalan dengan waktu, tak hanya masyarakat yang menerima keberadaan Perwali tersebut, tetapi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun akhirnya harus mengakui bahwa kota ini selain sukses dengan penerapan aturan tersebut, juga kota pertama di Indonesia yang berani menerapkan kebijakan tersebut.

“Banjarmasin sudah seharusnya melakukan kebijakan itu, karena sudah 600 ton sampah perhari, dan 15 persenya adalah plastik. Dengan kebijakan Peraturan Walikota nomor 16 tahun 2018, kami sudah bisa mengurangi 3 persen sampah plastik dari 600 ton,” jelas H Ibnu Sina.

Setelah dinilai sukses dengan kebijakan tersebut, katanya lagi, bukan berarti Pemko Banjarmasin kini bisa melenggang bebas. Sebab, jelas H Ibnu Sina, hingga saat ini masih ada komponen masyarakat yang kurang bisa menerima kebijakan tersebut.

Bahkan, ada beberapa pengusaha di kota ini yang mencoba menggunakan kantong plastik ditempat usahanya, Namu  hal tersebut tidak diizinkan Pemko Banjarmasin. “Akhirnya mereka menggunakan kantong plastik ramah lingkungan yang terbuat dari singkong, yang dapat mengurai sekitar 2 bulan di tanah dan di air,” ucapnya.

Masih menurut H Ibnu Sina, selain melarang penggunaan kantong plastik, untuk mengurangi tumpukan sampah, Pemko Banjarmasin juga telah membuat Bank sampah. 
Hingga saat ini, jumlah Bank Sampah yang ada di kota ini sekira 244 unit yang tersebar di 52 kelurahan.

 “Kebijakan di jac strada kita itu ada dua prinsip, pertama pengurangan sampah, yang kedua penanganan sampah, pengurangan sampah itu ada 30 persen dan penangan sampah itu ada 70 persen,” ujarnya.

Tak cukup sampai disitu, mengingat penanganan masalah sampah ini tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, maka usaha mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan pun juga terus digelorakan Pemko Banjarmasin, selain membentu Satgas kebersihan, Pemko Banjarmasin juga melantik para siswa dan siswi SD dan SMP se Kota Banjarmasin menjadi Duta Kebersihan Lingkungan.

Dan terobosan terbaru yang dilakukan Pemko Banjarmasin agar kota berslogan Kayuh Baimbai ini bebas dari sampah terutama sampah plastik adalah dengan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menggunakan tempat minum tumbler.

“Mohon doanya pada ahir bulan ini kita akan melaunching 1000 sungai, dan 1000 Tumbler untuk mengurangi plastik dari air minum kemasan,” pungkasnya.(humpro-bjm) Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan