Jemput Bola DPRD Kota Banjarmasin Melalui Bapemperda

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda (kiri)

Banjarmasin, Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin kembali menggunakan haknya untuk mengusulkan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) maupun Revisi Peraturan Daerah (Perda) untuk dibahas bersama Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Adapun satu Raperda dan dua Revisi Perda yang diusulkan yakni, pertama Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, kedua Perubahan Kedua Atas Perda Tentang Retribusi Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol dan Ketiga Perda Tentang Kemetrologian.

“Baik dua Revisi Perda maupun pembentukan satu Raperda yang diusulkan oleh Bapemperda kali ini memang kami anggap penting dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan saat ini dan kebutuhan di masyarakat,” tegas Ketua DPRD Kota Banjarmasin Hj Ananda di sela Paripurna Tingkat I DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (04/01/2019) di Aula DPRD Kota Banjarmasin.

Sebagai contoh, Perubahan Atas Perda Kota Banjarmasin Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diharapkan bisa mengakomodir standar biaya yang dibebankan ke masyarakat untuk melakukan berbagai layanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Suriansyah nantinya.

Kemudian untuk Perubahan Kedua Atas Perda Tentang Retribusi Izin Tempat Berjualan Minuman Beralkohol dimaksudkan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun memberikan kepastian hukum terkait standar retribusi yang wajib dibayarkan pelaku usaha yang aktivitas usahanya menyediakan minuman beralkohol.

“Lalu untuk Perda Kemetrologian juga dirasa perlu sebagai payung hukum untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi serta mengatur penggunaan alat ukur, takar, timbang hingga perlengkapannya yang biasa disebut UTTP,” tambahnya.

Hj Ananda pun dalam kesempatan ini berharap, upaya DPRD Kota Banjarmasin dalam jemput bola mengusulkan pembuatan Raperda ataupun melakukan Revisi Perda bisa ikut mendorong akselerasi pembangunan hingga terselenggaranya pelayanan publik yang lebih baik di Kota Banjarmasin ke depannya.

“Kami tentunya juga berharap berbagai pembentukan Raperda maupun revisi Perda yang diusulkan oleh Pemko Banjarmasin nantinya bisa memiliki semangat yang sama. Hal ini agar visi Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dan Wakil Walikota Banjarmasin Hermansyah yang ingin menjadikan Kota Banjarmasin menjadi Barasih dan Nyaman bisa untuk diwujudkan,” pungkasnya. Humas DPRD Bjm – Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan