Puluhan Ribu E – KTP Rusak Dimusnahkan

Pemerintah Kota Banjarmasin setiap tanggal 17 rutin menggelar Apel Kesadaran
Korpri sekaligus dengan pemusnahan E – KTP yang rusak di depan Kantor Balai Kota Banjarmasin, Selasa (18/12/2018). (Humpro-bjm) MC Kalsel/scw

Pemerintah Kota Banjarmasin setiap tanggal 17 rutin menggelar Apel Kesadaran korpri di Depan Kantor Balai Kota Banjarmasin, Selasa (18/12/2018). Apel ini langsung dipimpin oleh Wakil Walikota Banjarmasin H. Hermansyah, dalam amanatnya Hermansyah mengatakan upacara bendera dan apel korpri nasional dilaksanakan dengan maksud untuk mengukuhkan dan membina kesadaran aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, dalam mengemban tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Saya harap adanya upacara bendera korpri nasional ini dapat membina karakter atau watak serta memelihara rasa persatuan dan kesatuan, secara kekeluargaan guna mewujudkan kerjasama dan semangat pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Dalam kegiatan yang diikuti seluruh ASN lingkup Pemko Banjarmasin itu, H Hermansyah mengingatkan para ASN, menjelang akhir tahun 2018 ini agar semua penyerapan anggaran bisa dilaksanakan secara maksimal.
“Saya berharap ASN lebih fokus menyelesaikan anggaran-anggaran yang belum terserap secara maksimal, baik dari APBD maupun APBN, dengan waktu yang tersisa ini manfaatkanlah untuk menyelesaikan target-target yang sudah dibuat dan dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu setelah gelaran apel selesai Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah beranjak ke acara pemusnahan KTP Elektronik, H hermansyah menerangkan KTP Elektronik yang akan di musnahkan sekitar 22 ribu keping e-KTP yang dinyatakan invalid dan rusak dan pemusnahaan e-KTP rusak itu untuk menghindari penyalahgunaan, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya Kegiatan ini, salah satu program Disdukcapil Kota Banjarmasin yang tujuan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa e-KTP yang invalid dan rusak tidak disalah
gunakan.

“Jadi e-KTP yang dimusnahkan ini adalah e-KTP yang salah nama atau tidak sesuai dengan kartu keluarga atau akta kelahiran,” pungkasnya. (humpro-bjm). MC Kalsel/scw.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan