Perda Disabilitas Disahkan

Zulfa Asma Vikra, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan

Banjarmasin, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (5/12), membahas dua agenda. Sidang tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H. Rudy Resnawan, jajaran Forkopimda dan SKPD

Kedua agenda tersebut, Pertama Pengambilan Keputusan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2013 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas menjadi Perda. Kedua, Pendapat Akhir Gubernur atas Penetapan Raperda Tersebut di atas, agenda pertama.

Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalimantan Selatan dan juga Ketua Panitia Khusus (Pansus), Zulfa Asma Vikra menyampaikan pandangan umum terkait dua agenda rapat paripurna tersebut.

Dalam penyampaian pandangan umum yang dibacakan, Zulfa mengatakan bahwa penyandang Disabilitas di Kalsel merupakan warga negara yang mempunyai hak asasi manusia yang sama.

Penyandang disabilitas di Kalsel adalah warga negara yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara Indonesia. Hal ini merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.

Zulfa bersyukur atas disahkannya Perda Nomor 63 tahun 2018 ini, “Alhamdulillah, hari ini rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah mengesahkan perda tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kalsel.”

Ada beberapa hal, poin-poin dalam perda tersebut diamanatkan untuk membentuk komite perlindungan disabilitas Daerah Provinsi Kalsel. Temasuk beberapa poin-poin dan sektor dicantumkan dalam pasal-pasalnya, mulai dari pelayanan publik, tentang tenaga kerja.

Melalui perda ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk melaksanakan poin-poin yang tertuang dalam perda tersebut, termasuk dalam penerimaan tenaga kerja.

“Perda yang baru disahkan ini, bahwa pemerintah daerah wajib untuk menyediakan kuota dua persen dari kuota penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk penyandang disabilitas. Untuk perusahaan swasta wajib satu persen penyandang disabilitas dari seratus pekerja,” tutur Zulfa kepada insan pers.

Sementara itu, berbagai organisasi disabilitas di Kalsel turut diundang dan dihadiri oleh perwakilan masing-masing organisasi.

Di antaranya, Perkumpulan Tuna Netra Indonesia (PERTUNI) Kalsel, Himpunam Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kalsel, Perkumpulan penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel dan Pusat Pemilihan Umum Akses untuk Disabilitas (PPUAD) Kalsel.

Masni, Ketua HWDI Kalsel

Masni, Ketua Dewan Pengurus Daerah HWDI Kalsel turut menyaksikan rapat paripurna, dirinya menaruh harap atas pengesahan Perda Disabilitas itu.

“Kami berharap semoga Perda itu dijalankan sesuai dengan bunyi Perda tersebut,” harap Masni. Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan