Menjelang tahun politik, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan mengambil sikap melaksanakan Sosialisasi tentang penyiaran Pemilu 2019 dengan mengundang Pimpinan Lembaga Penyiaran Televisi dan Radio.
Sosialisasi ini dihadiri oleh 20 perwakilan radio dan 14 perwakilan televisi, pertemuan ini dilaksanakan sehubungan untuk ketertiban pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye lembaga penyiaran televisi dan radio di ruang H. Maksid Setda Prov Kalsel, Banjarbaru, Kamis (15/11).
Dua narasumber membawakan materi dalam sosialisasi ini, pertama Ketua KPID Kalsel, Milyani dengan judul materi Penyiaran Pemilu Serentak 2019 melalui Media Televisi dan Radio. Materi kedua dibawakan oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie dengan judul materi Pengawasan Iklan Pemilu.
Milyani mengawali dengan pembahasan dasar hukum sosialisasi yang dilandasi pada UU No. 7 tahun 20017 tentang Pemilu Pasal 296 dimana kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
Selanjutnya, pembahasan batas pemasangan iklan komersial dan iklan layanan masyarakat lembaga penyiaran juga dijabarkan alokasi waktunya. Seperti lembaga penyiaran publik, waktu siaran iklan niaga paling banyak 15 persen dari seluruh waktu siaran perhari, waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30 persen dari siaran iklan niaga perhari. Untuk lembaga penyiaran swasta, waktu siaran iklan niaga paling banyak 20 persen dari seluruh waktu siaran perhari, waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 10 persen dari siaran iklan niaga perhari.
Pada kesempatan ini juga, Milyani menyampaikan lima (5) S Racun Siaran yang bisa saja terdapat dalam tayangan selama masa kampanye, 5S ini diantaranya, Sadis (kekerasan verbal dan fisik), Sara (pelecehan suku, agama dan ras), Sihir (mistis, horor dan supranatural), Saru (eksploitasi seksualitas dan asusila) dan Siaran Partisan dan Ilegal (kampanye terselubung dan tidak berizin).
Sedangkan pembahasan Azhar cenderung pada prinsip pengawasan kampanye, di mana pasangan calon mempunyai hak kesempatan dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye, dan penegakan keadilan pemilu terhadap pelanggaran prosedur pelaksanaan kampanye dan pelanggaran dalam kampanye.
Sebagai Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar juga menyampaikan beberapa hal yang berpotensi memicu permasalahan dalam penayangan melalui lembaga penyiaran, di antaranya pertama penayangan iklan kampanye di media cetak dan elektronik selain yang difasilitasi oleh KPU, kedua pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang. Mc Kalsel / Fuz