Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2017, tentang kebijakan kelautan Indonesia (KKI), telah menyebutkan bahwa penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zona wilayah pesisir, termasuk program atau kegiatan prioritas nasional. Peraturan Presiden itu dimaksudkan untuk mengatur dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau – pulau kecil.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Kalsel Hermansyah, mewakili Gubernur Kalsel pada saat membacakan sambutan pada acara Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau – pulau kecil tahun 2018 – 2032 di Ruang Rapat H. Maksid Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru Kamis (1/11).
Hermasyah mengatakan sebagai salah satu Provinsi di Indonesia yang memiliki wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil, tentu pemerintah Provinsi Kalsel merasa perlu untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan menetapkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil secara berkelanjutan.
“Melalui peraturan daerah yang mengatur RZWP3K, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau – pulau kecil dapat menunjang peningkatan ekonomi, tidak tumpag tindih, serta memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ucapnya.
Oleh karena itu melalui perda RZWP3K pemanfaatan wilayah tersebut lebih jelas apakah untuk tujuan pariwisata, kelautan dan perikanan, sector ESDM, kehutanan dan lain sebagainya.
Selain itu, diharapkan perda ini dapat dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan WP3K. dengan demikian terwujdnya sinergi antara Pemerintah dan Masyarakat. “Sinergi ini sangat penting dalam rangka mencapai keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan dan pembangunan daerah, untuk menuju Kalsel yang mandiri dan terdepan,” pungkasnya.
Ketua Panitia Penyelenggara Yayan Sopiani mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk mewujdkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efesien dan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan wilayah perdagangan dan jasa berbasis industri maritime serta menciptakan informasi dan sinergi antara pemerintah daerah, Kabupaten/Kota dalam pengelolaan sumber daya pesisir dan pulau – pulau kecil.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti 40 peserta yang terdiri atas unsur Dinas, Badan, Biro di Lingkup Pemprov Kalsel dan 6 Kabupaten/Kota yang terkait seperti Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, bagian hukum. MC Kalsel/tgh