Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Selatan, banyak aspek yang harus diperhatikan salah satunya adalah penanganan perkara perselisihan hasil Pilkada.
Demikian yang disampaikan Wakil Gubernur Provinsi Kalsel, Rudy Resnawan pada pembukaan Sosialisasi Hukum Acara Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Jumat (22/6).
Oleh karenanya Rudy mengimbu kepada seluruh unsur penyeleggara pilkada dan pengawas serta anggota pemenangan paslon untuk menjaga marwah pilkada serentak 2018 demi menciptakan suasana yang kondusif.
“Mari kita jaga marwah pilkada serentak 2018 ini, nilai luhur demokrasi yakni bersih, jujur dan adil, harus terus dijaga dan dipelihara sebagai simbol ketaatan terhadap aturan negara” ujarnya.
Wagub juga meminta kepada seluruh unsur penyelenggara Pilkada untuk menghindari upaya-upaya negatif yang dapat memecah belah rakyat. Murnikan tekad dan niat memenangkan pilkada untuk memajukan daerah dan menyejahterakan masyarakat.
Ditempat yang sama, Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi (MK), Rubiyo, demi terwujudnya harapan pilkada yang sukses, perlu kesiapan dan antisipasi terhadap berbagai hal yang mungkin akan timbul bersamaan dengan penanganan perselisihan perkara hasil pilkada.
Terlebih lagi, lanjutnya, MK diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menyelesaikan perselisihan hasil perolehan suara pilkada serentak. Karena itulah, sosialisasi bertujuan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh penyelanggara pilkada serentak mengenai hukum acara MK dalam penanganan perkara perselisihan hasil pilkada.
“Semakin perselisihan dapat diselesaikan dalam koridor hukum secara damai dan adil, barulah pilkada dapat dikatakan sukses” terangnya.
Selain di Kalsel, sosialisasi ini serentak dilaksanakan di Makasar dan Medan. Pada sosialisasi ini juga para peserta akan mendapatkan materi dari hakim MK, Dr Manahan MP Sitompul. MC Kalsel/Jml