[Foto] Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Noor menyampaikan laporan terkait dengan pelaksanaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan pada Rapat Paripurna Penjelasan Pimpinan Komisi Pengusul Atas Raperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Selasa (15/5). Ilham Noor mengatakan berdasarkan Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa administrasi kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib yang diselenggarakan pemerintah daerah Provinsi serta Kabupaten/Kota yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan