Banjarmasin, humas info_Jum’at (27/04) Pagi, bertempat di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin dilaksanakan acara puncak Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (Harbhakpas) ke-54 sekaligus penandatanganan MoU antara Lapas Kelas III Banjarbaru dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia dan Balai Pemasyarakan Kelas I Banjarmasin dengan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Provinsi Kalsel selain itu penyerahan penghargaan kepada UPT atas prestasi kinerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan dan 9 orang pegawai yang berprestasi dalam pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika di dalam Lapas/Rutan dimana 7 orang diantaranya Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu : Aulia Rahman Mubarak, Murvendi Mundayani yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba di Lapas Karang Intan, Rizal Pahlevi, Muhammad Rezki Fauzi, Ridha Fitriani, Muhammad Akbar Hidayat, Rahmat Hidayat, dan Hj.Nooryati menggagalkan penyelundupan narkoba di Lapas Perempuan Martapura, sedangkan Arif Hidayat menggagalkan penyelundupan narkoba di Lapas Banjarmasin.
54 Tahun Lahirnya pemasyarakatan sebagai lembaga pelaksana pidana di Indonesia pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari sistem hukum pemidanaan yang bersifat imperative yang berarti mempunyai kewenangan untuk memaksa/harus ditaati, dalam menjalankan upaya paksa sebagai bentuk dari pelanggaran pidana ada kewajiban dari Negara untuk tetap melindungi kepentingan terpidana dari aspek kebutuhan dan manfaat terpidana serta pemenuhan hak ketika menjalani pidana.Untuk itu pemasyarakatan sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan terhadap pelaksanaan sejak tahap pra adjudikasi, ajudikasi dan post adjudikasi harus mampu mengemban amanah tersebut dengan sebaik-baiknya.Selain amanah terhadap upaya perlindungan hak bagi terpidana, Pemasyarakatan juga akan mendapatkan amanah terhadap pelaksanaan pidana alternatif di luar pidana pencabutan kemerdekaan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly yang dibacakan langsung Kepala Kanwil Kalsel, Imam Suyudi, “Upaya pemasyarakatan untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik merupakan bukti bahwa negara hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan pelayanan dan menjawab segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Kebijakan perubahan terhadap pelayanan pemberian hak kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berbasis Teknologi Informasi merupakan bukti dari adanya Reformasi terhadap pelayanan kepada masyarakat dimana layanan yang diberikan tidak sulit, tidak berbelit dan tidak rumit, merubah hari menjadi menit.Wujud nyata dari kerja keras yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan adalah dengan membuat mekanisme percepatan dalam pemberian pelayanan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dengan mengunakan teknologi informasi. Langkah tersebut sudah ditetapkan menjadi sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.Selain itu dalam rangka mengeliminir persepsi masyarakat terhadap minimnya output yang dihasilkan oleh jajaran pemasyarakatan telah dibuktikan dengan adanya pagelaran Indonesia Prison Art Festival yang melibatkan 457 perwakilan warga binaan pemasyarakatan dari seluruh Indonesia. Terhadap keberhasilan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut pemasyarakatan dianugrahi rekor dunia dengan ketegori pentas seni oleh warga binaan terbanyak. Hal ini sungguh membanggakan dan merupakan sebuah legacy terhadap pencapaian keberhasilan pemasyarakatan.”Baca Imam, selaku Inspektur Upacara.
Ditambahkan lagi, “Untuk dapat melaksanakan amanah tersebut Pemasyarakatan sebagai bagian dari pemerintah wajib memberikan pelayanan sebaik-baiknya serta tetap menumbuhkembangkan sikap aspiratif, transparan, responsif terhadap semua situasi dan perubahan yang terjadi pada lingkungan strategis serta mampu menciptakan harmonisasi terhadap berbagai perbedaan yang terjadi dalam pelaksanaan tugas.untuk itu peran Pembimbing Kemasyarakatan sebagai ujung tombak terhadap pelaksnaan pidana alternatif dituntut lebih profesional, hal ini bertujuan agar pelaksanaan pidana alternatif dapat berjalan dengan baik sehingga angka overcrowded di Lapas dan Rutan dapat diminimalisir.Penguatan terhadap Pembimbing Kemasyarakatan menjadi hal yang tidak dapat dinonaktifkan, perlu ada dorongan dan upaya yang kuat agar peningkatan kapasitas dapat dilaksanakan sehingga tujuan dari pidana alternatif tercapai.Kekuatan terbesar pemasyarakatan untuk mewujudkan cita cita dan meraih prestasi yang lebih baik lagi terletak pada Petugas Pemasyarakatan itu sendiri, Jika ingin suatu perubahan lakukanlah suatu terobosan dan effort yang lebih. Untuk itu tanamkan Semangat pembaharuan yang open minded, progresive, serta core value dengan semangat Kami PASTI !.”
Upacara peringatan yang diikuti seluruh UPT di Kalsel yang dihadiri undangan dari Instansi terkait Forkopinda Provinsi Kalsel, Para Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Divisi Asministrasi Edy MS Hidayat, Kepala Divisi Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar, Kepala Divisi Keimigrasian Yosep HR Renung Widodo, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Unan Pribadi beserta Para Pejabat Administrator dan Pengawas, JFU/JFT dilingkungan Kanwil serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kalsel serta para Purna Bhakti.
Adapun hasil prestasi kinerja UPT dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan diantaranya UPT dengan frekuensi terbanyak kurun waktu Tahun 2017-2018 dalam melakukan penggeledahan tingkat wilayah Terbaik 1 Lapas Banjarmasin sebanyak 117 kegiatan, Terbaik 2 Lapas Kelas III Tanjung sebanyak 108 Kegiatan, dan Terbaik 3 Rutan Kelas IIB Barabai sebanyak 64 kegiatan sedangkan untuk UPT yang Tim Satgas Kamtib terbaik dalam upaya menciptakan Lapas/Rutan “ZERO HALINAR” tingkat wilayah Terbaik 1 Rutan Kelas IIB Pelaihari, Terbaik 1 Rutan Kelas IIB Kandangan, dan Terbaik 3 Lapas Kelas III Tanjung selain itu juga diserahkan penghargaan tingkat nasional untuk Lapas Kelas III tanjung sebagai UPT tercepat melaporkan data WBP untuk wilayah Indonesia Timur juga dilakukan pembagian hadiah dalam rangkaian kegiatan pada pekan olahraga.
Bersatu untuk membuat komitmen besar membangun pemasyarakatan dengan menjalankan tugas yang dilandasi oleh Peraturan Perundang-undangan serta mampu menciptakan iklim birokrasi yang efektif, efisien, bersih dari korupsi dan siap melayani masyarakat, kita tidak boleh membusungkan dada dan merasa jumawa atas prestasi yang telah diperoleh tentunya prestasi yang telah kita raih harusnya kita jadikan cambuk untuk berbuat lebih baik lagi. Masih banyak pekerjaan yang harus kita selesaikan diantaranya adalah Program kegiatan industri di Lapas dimana telah ditetapkan 24 Lapas di Indonesia sebagai pilot projeck kegiatan industri dan terdapat beberapa Lapas yang memberikan kontribusi positif yang ditandai dengan kegiatan ekspor terhadap hasil kegiatan industri di Lapas.Selamat Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-54.
Kepala Lapas Banjarmasin, Rudi Ch Gill menyampaikan, “Dalam upacara peringatan ditampilkan atraksi Silat Merpati Putih dari CPNS Lapas Banjarmasin dan atraksi baris Berbaris dari CPNS Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura dan juga dilakukan syukuran dengan pemotongan tumpeng.”Ungkapnya
Sementara itu momen ini merupakan momen terakhir bagi Kakanwil Imam Suyudi, Kadiv Pemasyarakatan Anas Saeful Anwar, dan Kepala Divisi Keimgrasian, Yosep HR Renung Widodo karena para Pimpinan Tinggi Pratama tersebut akan melaksanakan tugas di tempat baru dan ada yang memasuki purna tugas.(humas kanwil)