Tidak Ditemukan Ikan Kaleng Berbahaya Di Pasar Sentra Antasari

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kalsel, Siti Adawiyah (tengah) memberikan rilis dari BPOM RI kepada salah satu pedagang di Pasar Sentra Antasari, Kamis (05/04). MC Kalsel/rmd

Tim gabungan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin dan Dinas Perdagangan Kalimantan Selatan, melakukan pemantauan peredaran produk ikan kaleng di beberapa pasar tradisional di Kota Banjarmasin, Kamis (5/04/2018).

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Pengawasan Perdagangan Dinas Perdagangan Kalsel, Siti Adawiyah, mengatakan inspeksi semacam ini untuk memastikan produk ikan kaleng aman dikonsumsi. Sebelum inspeks, Siti telah mensosialisasikan kepada pedagang tentang produk ikan kaleng yang dilarang dijual sesuai daftar yang dirilis BBPOM. “Hari ini kami turun untuk memantau,” kata Siti Adawiyah ketika inspeksi.

Dari pantauan di lokasi, Siti menuturkan, umumnya para pedagang di Pasar Sentra Antasari tidak menjual produk ikan makarel kaleng dengan nomor batch yang tertera di daftar rilis. Ia pun mengapresiasi kesigapan pedagang untuk tidak menjual kembali produk-produk tersebut.

Adapun Kasi Pemeriksaan Balai Besar POM Kota Banjarmasin, Tri Wandiro, menjelaskan produk ikan kaleng yang diduga mengandung parasit cacing seperti temuan di wilayah Riau akhir bulan lalu, hanya untuk produk olahan makarel dan bukan sarden.

Ia berpesan masyarakat agar berpatokan sesuai rilis resmi dari BBPOM agar dapat membandingkan nomor batch ketika akan membeli produk ikan kaleng. “Masyarakat juga harus faham, kalau yang ditarik itu jenis makarel dengan nomor bacth tertentu sesuai dengan hasil uji laboratorium BBPOM RI, jadi tidak semuanya,” ungkap Tri.

Beberapa pedagang di Pasar Sentra Antasari juga bersyukur dengan pemantauan dari tim gabungan. Seorang pedagang Hj. Ani mengaku belum tahu ada produk ikan kalengan yang mengandung parasit cacing, sebelum ada sosialisasi. “Wwalnya tidak tahu, alhamdulillah ada sosialisasi ini jadi sekarang tahu, jadi lebih aman juga karena sudah dikasih daftar (produk) yang tidak boleh dijual,” ucap Ani.

Sementara pedagang lainnya, H. Nurdin, kebingungan atas produk mana saja yang tidak boleh dijual di pasaran. Maklum, Nurdin tidak tahu ciri-cirinya. Toh, ia terpaksa mengembalikan beberapa produk ikan kaleng karena meragukan. “Ada beberapa produk yang saya kembalikan, karena meragukan,” ungkapnya.

Untuk diketahui BBPOM RI telah merilis 27 merek yang terdiri dari 138 bets positif mengandung cacing parasite. Dari 27 merek itu, 16 merek produk impor dan 11 merek produk dalam negeri. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan