Jabatan KPU Kabupaten TALA Akan Berakhir 3 Hari Sebelum Pilkada

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalsel Suripno Sumas saat dikonfirmasi, Jum’at (2/3/2018).

“Masa jabatan 5 anggota Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Tanah Laut (TALA) akan berakhir pada 24 Juni 2018 atau 3 hari sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.”

Hal ini tentu menjadi keresahan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu. Lantaran Anggota KPU Tanah Laut itu tak bisa lagi bekerja karena masa tugasnya sudah berakhir. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, Suripno Sumas mengakui adanya kendala tersebut setelah pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tala, Kamis (1/3/2018). Pihaknya pun berencana mengundang KPU Kalsel  untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi terbaik agar Pilkada Kabupaten Tala tetap bisa diselenggarakan dan berjalan lancar. Jika nantinya KPU Kalsel tak juga bisa menentukan sikap Komisi I DPRD Kalimantan Selatan pun siap menjembatani masalah ini ke KPU Pusat. Suripno Sumas  menambahkan kecuali KPU Kabupaten Tabalong, kondisi serupa di KPU Kabupaten Tanah Laut ini juga terjadi pada KPU Kabupaten Hulu Sungai Utara, KPU Kabupaten   HSU dan KPU Kabupaten Tapin yang masa jabatannya berakhir 3 hari sebelum pelaksanaan Pilkada serentak di 2 Kabupaten tersebut. Oleh karena itu, Suripno Sumas berharap agar persoalan ini bisa mendapatkan jalan terbaik agar pelaksanaan Pilkada tidak mengalami kendala. (NRH/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan