Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah menyampaikan sambutan pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 se-kota Banjarmasin di aula Kayuh Baimbai balai kota Banjarmasin, Selasa (6/3). Mc Kalsel/Rns

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Banjarmasin mengadakan pelantikan dan pengambilan sumpah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu tahun 2019 di Aula kayuh Baimbai, balai kota Banjarmasin, Selasa (6/2).

Wakil Walikota mengatakan bahwa pemilihan umum secara langsung merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemimpin daerah yang demokratis berdasarkan pancasila dan UUD 1945. Penyelenggaraan pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Dalam konteks tersebut, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, dimana dalam undang-undang tersebut mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan pemilu ditingkat kecamatan akan dibentuk PPK, serta untuk penyelenggaraan pemilu di desa/ kelurahan dibentuk PPS.

Anggota PPK dan PPS se-kota Banjarmasin yang diambil sumpahnya dan dilantik pada kali ini sudah sangat familiar dan memahami akan peran, fungsi, tugas dan kewenangannya.

“Semoga bapak/ibu sekalian dapat melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab” ujar Hermansyah menutup sambutannya. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan