“DPRD Kalsel menunda mengesahkan 12 Raperda sekaligus menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Dewan yang semula dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2018.”
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini mengatakan penundaan pengesahan 12 Raperda menjadi Perda disebabkan belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena, menurutnya sesuai ketentuan setiap Raperda yang akan disahkan terlebih dahulu harus mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri. Oleh sebab itu, dalam Rapat Badan Musyawarah pada Kamis, 22 Februari 2018, Rapat Paripurna tersebut diagendakan kembali pada Rabu 26 maret 2018. Dengan ketentuan pengambilan keputusan terhadap Raperda-Raperda yang sudah keluar hasil fasilitasi dari Kemendagri. 12 Raperda yang ditunda pengesahannya untuk menjadi Perda tersebut diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Revolusi Hijau, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Pengelolaan Air Tanah serta Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotripika dan Zat Adiktif Lainnya. (NRH/RDM)
Foto : Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini