DPRD Kalsel Tunda Sahkan 12 Reperda

Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini, Kamis (22/2).

“DPRD Kalsel menunda mengesahkan 12 Raperda sekaligus menjadi Perda dalam Rapat Paripurna Dewan  yang semula dijadwalkan pada Kamis, 22 Februari 2018.”

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini mengatakan penundaan pengesahan 12 Raperda menjadi Perda disebabkan belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Karena, menurutnya sesuai ketentuan  setiap Raperda yang akan disahkan  terlebih dahulu  harus mendapatkan evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri. Oleh sebab itu, dalam Rapat Badan Musyawarah pada Kamis, 22 Februari 2018, Rapat Paripurna tersebut diagendakan kembali pada Rabu 26 maret 2018. Dengan ketentuan pengambilan keputusan terhadap Raperda-Raperda yang sudah keluar hasil fasilitasi dari Kemendagri. 12 Raperda yang ditunda pengesahannya untuk menjadi Perda tersebut diantaranya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan, Raperda Pengelolaan Sampah, Raperda tentang Revolusi Hijau, Raperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda Pengelolaan Air Tanah serta  Perubahan Atas Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotripika dan Zat Adiktif Lainnya. (NRH/RDM)

Foto :  Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan