Kabupaten Banjar, Tinggi Kasus Pidana Anah Dibawah Umur

Maria Olfah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalsel saat menghadiri Sosialisasi Undang – Undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak di Aula Aberani Sulaiman, Kantor Sekretariat Pemprov Kalsel, Rabu (15/11/2017).

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalsel, Maria Olfah, Kepada Abdi Persada FM mengungkapkan   ada tiga daerah yang cukup tinggi kasus yang melibatkan anak di bawah umur. Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru dan Kota Banjarmasin. Dari total kasus, rata – rata akibat korban perceraian dan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya.

” Ada beberapa titik temuan kasus diantaranya di Rema martapura, Pengaron.  Korban asusila anak dibawah umur. Pelaku 60 tahun. Di Banjarbaru kasus anak punk . ” ungkap Maria Olfah.
Sebagai salah seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kalsel, yang menangani permasalahan anak ini.  Maria Olfah  mengimbau orang tua menantu pergaulan anak diluar rumah. Liga sekolah dan lembaga terkait diharapkan dapat bersinergi meminimalisir tingginya kasus yang melibatkan anak di bawah umur. (RA/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan