Usulan Pengganti Antar Waktu Iwan Rusmali Dalam Proses

Sekretaris DPD Kota Banjarmasin Matnor Ali saat memberikan keterangan pada awak media, Senin (6/11/2017).

“Surat bernomor A-037/GOLKAR-KS/XI/2017 berstempel Golkar dan bertandatangan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel H Sahbirin Noor memamg sifatnya pemberhentian sebagai anggota fraksi dan dari kepengurusan partai, namun Iwan Rusmali tetap sebagai kader Golkar”.
Banjarmasin, DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin memproses permohonan Pengganti Antar Waktu (PAW) setelah menerima surat pemberhentian Iwan Rusmali sebagai anggota fraksi Partai Golkar DPRD Kota Banjarmasin dan Anggota Dewan Kehormatan DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan, hal itu dikatakan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Banjarmasin Matnor Ali, diruang Fraksi Golkar DPRD Kota Banjarmasin, (6/11) Menurut Matnor Ali pihaknya sudah memasukan surat permohonan proses pemberhentian  sebagai Anggota dan Fraksi Partai Golkar DPRD Banjarmasin, serta usulan PAW yang bersangkutan ke Sekretariat DPRD Banjarmasin.
Lebih lanjut Matnor menambahkan, terkait PAW Iwan Rusmali sebagai Anggota Dewan, sudah diminta ke KPUD Kota Banjarmasin, dalam aturan pengisian PAW merupakan peraih suara terbanyak berikutnya dari Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama pada Pileg 2014 lalu, sesuai urutan perolehan suara terbanyak dari Dapil Banjarmasin Utara yang mengganti Iwan Rusmali adalah Mualana. (NHF/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan