Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM.108 Tahun 2017

Kepala Dinas Perhubungan Perhubungan Provinsi Kalsel, Rusdiansyah (tengah) saat menyampaikan paparan materi tentang Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM.108 Tahun 2017 di Aula Saraba Sanggam ex Kantor Gubernur Kalsel, Kamis (9/11). MC Kalsel/Scw

Dinas Perhubungan Perhubungan Prov Kalsel mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM.108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek,di aula saraba sanggam ex kantor gubernur Kalsel, kamis (9/11).

Menurut Rusdiansyah selaku Kepala Dinas Perhubungan Prov Kalsel saat menyampaikan tujuan diadakannya acara sosialisasi ini adalah memberi informasi kepada masyarakat terkait peraturan pengganti PM.26 Tahun 2017. Serta dapat menjadi dasar pertimbangan dikeluarkannya peraturan ini adalah memperhatikan bagaimana masyarakat dapat dilayani secara baik dengan adanya kepastian hukum

“Acara sosialisasi ini untuk memberi informasi kepada masyarakat bahwa peraturan pengganti PM 26 Tahun 2017, yaitu PM 108 Tahun 2017 telah diundangkan dan berlaku efektif tanggal 1 November 2017,” ujar Rusdiansyah.

Lebih lanjut Rusdiansyah menjelaskan, beberapa materi yang dibahas pada PM.108 Tahun 2017 antara lain argometer taksi, wilayah operasi, kuota, persyaratan minimal lima kendaraan bagi badan usaha, bukti kepemilikan kendaraan, Domisili TNKB, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), Peran Aplikator, Stiker Angkutan Sewa Khusus (ASK), Kewajiban Asuransi, Kewajiban Aplikator, Sanksi dan lain sebagainya.

Adapun peserta sosialisasi PM.108 Tahun 2017 yakni masyarakat baik pelaku usaha maupun pengguna jasa transportasi sewa khusus.

“Dalam sosialisasi kami mengundang Kepala Dinas Perhubungan di Kab/Kota, Dewan Perwakilan Daerah maupun Cabang Organda, Operator Angkutan, Asosiasi yang terkait dengan angkutan sewa khusus, serta pengguna aplikasi angkutan umum seperti Grab, Go-jek, Taxi Banua” jelas Rusdiansyah.

Rusdiansyah menjelaskan perlunya ada kesetaraan sehingga tidak terjadi persaingan antara angkutan online dan konvensional. ” jadi kalau yang reguler mengikuti beberapa persyaratan kir, SIM, membayar retribusi dan sebagainya maka dalam prinsip kesetaraan tentu online juga mengikuti aturan itu,” ujar nya.

“PM.108 Tahun 2017 ini berlaku mulai 1 November 2017 jadi semua pihak termasuk online harus mengikuti aturan ini,” tegas nya.

“Aturan tarif batas bawah esensinya adalah untuk keselamatan penumpang, pendapatan pengemudi, dan keberlangsungan usaha pengusaha. Sedangkan aturan tarif batas atas esensinya adalah perlindungan terhadap penumpang sebagai konsumen,” ujar Rusdiansyah saat memaparkan sosialisasi PM.108 Tahun 2017.

“Pemerintah harus menjaga keseimbangan dan kesetaraan. Inilah peran pemerintah terhadap kebijakan publik kedepan, serta masyarakat boleh bersama-sama melakukan pengawasan terkait angkutan sewa khusus (online)” , ujarnya. (Scw)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan