“Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan dan DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kalsel terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Administratif dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, Jum’at (3/11/2017)
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Karlie Hanafi Kalianda mengatakan kedatangan anggota dewan dari dua Kabupaten tersebut untuk mempelajari dan mencari referensi dalam menyusun anggaran tunjangan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten setempat sebab diperlukan kehati-hatian dalam pengelolaannya. Selain itu perlu ditekankan bahwa penerapan peraturan ini harus menyesuaikan kemampuan keuangan Dearah dan besaran anggaran untuk keuangan Anggota Dewan di Kabupaten-Kota tidak melebihi besaran anggaran di Provinsi.
Karli menambahkan untuk Perda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel telah disahkan, beberapa bulan lalu. Namun penerapannya masih menunggu Peraturan Gubernur sebagai tindaklanjut dari disahkannya Raperda menjadi Perda. (NRH/RDM)