Pemerintah Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil (PNS) di Aula Kayuh Baimbai Banjarmasin, Rabu (25/10).
Wakil Walikota Banjarmasin, Hermansyah dalam sambutannya mengatakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang manajemen PNS dengan terbitnya PP 11 Tahun 2017 pola pembinaan manajemen PNS mengalami trasformasi sesuai dengan tuntutan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dimana pembinaan PNS dimulai dari sistem rekrutmen hingga pengangkatan dalam jabatan, menekankan tiga aspek mutlak yakni kualifikasi, kompetensi dan kinerja,” katanya.
Menurutnya, ketiga aspek tersebut dalam sistem merit ini membawa pola perubahan pembinaan manajemen PNS yang selama ini berada pada konsep Comfort Zone bertransisi menjadi Competitive Zone.
Oleh karena itu pembinaan manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 ini tidak akan memberlakukan lagi syarat pangkat / golongan ruang dalam pengangkatan kedalam jabatan, jika pada ketentuan sebelumnya pengangkatan dalam jabatan mengisyaratkan masa kerja pangkat / golongan tertentu yang bisa ikut pengisian jabatan.
“Oleh sebab itu dengan PP tersebut persyaratan justru dititik beratkan pada kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki masing – masing jabatan, sehingga memacu kompetensi terbuka bagi PNS serta golongan kepangkatan tidak lagi melekat kepada orangnya tapi jabatannya,” ucapnya.
Saya juga berharap dengan adanya PP 11 Tahun 2017 menguatkan implementasi sistem merit dalam manajemen birokrasi di pemerintah kota Banjarmasin yang mencakup sejumlah hal yakni seperti menajemen SDM secara efektif, terintegrasi, standar integritas dan prilaku untuk kepentingan public, seleksi dan promosi, secara adil dan kompetitif, serta penggajian, reword and punishment berbasis kinerja akan meningkat. (tgh)