Dalam rangka mengurangi ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan tanah, pemberdayaan masyarakat dalam pemanfaatan aset tanah dan penguatan hak masyarakat atas tanah/hutan adat, Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mencanangkan Program Reforma Agraria.
Demikian dikatakan oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan A. Djalil dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor pada upacara peringatan Hari Agraria Nasional ke-57 tahun 2017 di Halaman Kantor Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (25/9).
Menurutnya, Reforma Agraria merupakan suatu proses yang berkesinambungan demi kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dalam bidang pertanahan dalam rangka mencapai kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain itu, Reforma Agraria merupakan komitmen Pemerintah melalui program legalisasi dan redistribusi tanah seluas sembilan juta hektar yang terdiri dari 600 ribu hektar tanah transmigrasi, 3,9 juta hektar tanah legalisasi aset, 400 ribu hektar tanah bekas HGU/tanah terlantar/tanah Negara dan 4,1 juta hektar tanah pelepasan kawasan hutan.
“Program tersebut diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2019, sehingga diperlukan upaya serius dan bersungguh-sungguh dari kita bersama untuk merampungkannya” tuturnya.
Menteri ATR/BPN juga mengungkapkan Sampai dengan akhir tahun 2016, baru sekitar 45 persen jumlah bidang tanah yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertekad menyelesaikan pemetaan, registrasi dan sertifikasi tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia hingga 2025.
“Jika pada tahun-tahun sebelumnya, target sertifikasi tanah rakyat melalui Prona, kurang dari 1 juta bidang per tahun, maka pada tahun 2017 ini targetnya ditingkatkan menjadi 5 juta bidang tanah, kemudian meningkat lagi menjadi 7 juta bidang tanah pada tahun 2018 dan pada tahun 2019 ditingkatkan menjadi 9 juta sertipikat tanah akan diterbitkan” pungkasnya.
Dalam peringatan Hari Agraria Nasional ke 57 tahun 2017 ini Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan turut menyerahkan Sertifikat Hak Milik Perorangan kepada empat orang yakni Nasrudinnor, Pahrudin Noor, Hj. Hanipah, dan Zanjawaihi dengan luas masing-masing tanah yaitu 58 M2, 58 M2, 117 M2, dan 138 M2. MC Kalsel/Jml