BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Supervisi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RAN HAM) di Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (5/9) di Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tanbu tersebut dihadiri Anggota DPRD Tanah Bumbu, Polres Tanah Bumbu, Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Tanbu.
Acara dibuka Plt. Sekretaris Daerah H. Erno Rudi Handoko dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Tanbu, Ikhsan Budiman, mengatakan dasar diselenggarakannya kegiatan Supervisi Ranham yaitu Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Permen Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelayanan Komunikasi Masyarakat Ranham, Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 520 Tahun 2015 tentang Sekretariat Bersama Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten Tanah Bumbu Periode 2015 – 2019, serta Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 521 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Unit Layanan Informasi dan Keluhan Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia Kabupaten Tanah Bumbu.
Diharapkan dengan dilaksanakanya kegiatan ini, sebut Ihksan, para peserta dapat memahami secara komprehensif RANHAM dengan cara menuangkan penghormatan terhadap HAM kedalam pembangunan di Kabupaten Tanah Bumbu sehingga Kabupaten Tanah Bumbu bisa menyandang sebagai Kabupaten di Indonesia yang peduli terhadap HAM.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan melalui Kepala Bagian Program Kanwil Kemenkumham, Andi Basmal, dalam materinya menyampaikan tentang isu yang mengenai Penghormatan Kepada Penyandang Disabilitas dan Stop Bullying Terhadap Anak.
Andi Basmal, mengatakan negara yang sejahtera adalah negara yang mengutamakan kepentingan rakyat. Salah satunya yaitu penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia diantaranya penyandang disabilitas.
Sebagian penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terkebelakang, atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pengurangan atau bahkan penghilangan hak penyandang disabilitas.
Untuk itu, sebutnya, Pemerintah maupun swasta memberikan ruang dan penghormatan terhadap HAM kedalam pembangunan.
Salah satu contoh Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan terhadap HAM dibidang Kesehatan untuk menyandang disabilitas adalah pemerintah dan swasta wajib memastikan fasilitas pelayanan kesehatan, menerima pasien tanpa diskriminatif, serta pemberian pelayanan oleh tenaga yang berkompeten.
Selain itu, pemerintah juga wajib menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi, menjamin pelayanan kesehatan dalam program Jamkesnas, ketersediaan pelayanan rehabilitasi, dan menyediakan pelayanan informasi.
Sedangkan penghormatan dan perlindungan dibidang pendidikan bagi penyandang disabiltas dapat dilakukan melalui pendidikan inklusif dan pendidikan khusus, pendidikan 12 tahun, bersekolah ditempat tinggalnya, memfasilitasi yang tidak mempunyai pendidikan formal untuk mendapatkan ijasah pendidikan dasar dan menengah melalui program kesejahteraan, mengutamakan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu.
Kemudian, pemerintah wajib memfasilitasi Unit Layanan Disabilitas untuk mendukung penyelenggarakan pada tingkat dasar menengah, mengkoordinasikan setiap unit yang ada di perguruan tinggi dalam pemenuhan kebutuhan penyandang disabilitas, serta menyediakan akomodasi yang layak.
Selanjutnya, penyandang disabilitas juga mendapat perlindungan dan pemenuhan untuk bekerja. Maka pemerintah wajib menjamin rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil tanpa diskriminasi.
Pemerintah wajib menyediakan Unit Layanan Disabilitas pada Dinas Penyelenggara Ketenagakerjaan, serta pemberi kerja wajib menyediakan akomodasi dan fasilitas yang memadai. (Rel/MC.Tanbu)