Tingkatkan Cakupan Penerbitan Akta Kelahiran Baru, Instansi Pemkab Tanbu Buat Kesepakatan Bersama

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu terus berupaya mempermudah pelayanan bagi masyarakat di Bumi Bersujud. Hal tersebut sebagaimana keinginan dari Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang menghendaki setiap pelayanan yang berhubungan dengan masyarakat agar dipermudah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satu dari pelayanan yang  dipermudah oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu adalah penerbitan akta kelahiran baru. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka peningkatan cakupan akta kelahiran untuk anak usia 0 sampai 18 tahun.
Rapat yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanah Bumbu tersebut dilaksanakan Kamis, (24/8) bertempat di Kantor Sekretariat TP PKK Tanah Bumbu.
Rapat dibuka oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra HM. Idjra’i  tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Tanbu, Direktur Rumah Sakit Daerah, Kepala Puskesmas se-Tanah Bumbu, Kepala Klinik Bersalin se-Kabupaten Tanah Bumbu, Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Tanbu, TP-PKK Tanbu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan para Bidan se-Tanah Bumbu.   
Dalam sambutan, Bupati Mardani H Maming melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra HM. Idjra’i mengatakan  Rapat Koordinasi ini untuk menyatukan kesepahaman dalam meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan, sehingga upaya pemerintah untuk meningkatkan cakupan akta kelahiran untuk anak usia 0 sampai 18 tahun dapat terwujud.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tanbu, Murhansyah, menyebutkan hasil  rapat koordinasi dalam rangka peningkatan cakupan kepemilikan legalitas akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun menghasilkan kesepakatan diantaranya seluruh jajaran instansi terkait mendukung program pemerintah pusat dalam peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran anak usia 0 sampai 18 tahun sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Selanjutnya, melaksanakan pelayanan penerbitan akta kelahiran sesuai era yang baru dengan bekal database kependudukan nasional yang sedang dibangun bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dan tidak diragukan lagi akurasi datanya sehingga aturan pelayanan dan tata cara pembuatan akta kelahiran akan dibuat lebih mudah lagi sesuai dengan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.
Murhansyah menambahkan, kesepakatan lainnya  adalah melakukan pelayanan jemput bola pada setiap bulannya ke seluruh Kecamatan se-Tanah Bumbu dalam rangka penerbitan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Instansi terkait seperti Rumah Sakit Daerah, Klinik Bersalin, dan para Bidan Desa membantu secara kolektif kepada masyarakat dalam proses pembuatan akta kelahiran anak yang di koordinir pada masing-masing instansi dan profesi.
“Instansi terkait juga turut menyebarluaskan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya kepemilikan legalitas akta kelahiran dan tata cara persyaratan penerbitan akta kelahiran, dan menjadi sebuah keharusan bagi ibu yang akan mengalami persalinan, sehingga diharapkan begitu selesainya proses persalinan seiring dengan itu akta kelahiran anak juga selesai,” tutup Murhansyah.
Kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi tersebut selanjutnya ditandatangani secara bersama-sama oleh peserta rapat. (Rel/MC.Tanbu)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan