Pelantikan Anggota DPRD Prov Kalsel Periode 2014-2019

H. Yadi Ilhami (dua dari kiri) dan H. Rusfandie (jas kuning) berfoto dengan Sekda Kalsel (jas abu-abu) dan para pimpinan DPRD Kalsel setelah dilantik menjadi anggota DPRD Prov Kalsel pengganti antar waktu masa jabatan 2014-2019 di ruang rapat paripurna DPRD Prov Kalimantan Selatan, Kamis (20/7) Mc Kalsel/Rns

Kamis(20/7), bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Prov Kalimantan Selatan, H. Yadi Ilhami dan H. Rusfandie resmi mengucapkan sumpah atau janji anggota DPRD Prov Kalsel pengganti antar waktu masa jabatan 2014-2019.

Turut berhadir Sekretaris daerah Prov Kalsel, Abd. Haris Makkie, pejabat instansi vertikal Prov Kalsel dan para pejabat perangkat eksekutif. Prosesi pengucapan sumpah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov Kalsel, H. Burhanuddin.

Setelah melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka berdasarkan keputusan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 161.63-3363 tahun 2017, tanggal 3 Juli 2017 ditetapkan bahwa H. Yadi Ilhami dan keputusan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 161.63-3400 tahun 2017, tanggal 17 Juli 2017 menetapkan H. Rusfandie sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Prov Kalsel, masa jabatan tahun 2014-2019 terhitung tanggal pengucapan sumpah atau janji.

H. Yadi Ilhami politisi dari Partai Demokrat di daerah pemilihan Kalimantan Selatan 5 menggantikan Alm. H. Achmad Bisung yang meninggal dunia pada tanggal 1 Juli 2016 dan H. Rusfandie dari Partai Kebangkitan Bangsa daerah pemilihan Kalsel 7 menggantikan Alm. K.H. Husni Nurin yang meninggal dunia pada 13 Maret 2017 lalu.

Melalui pasal 134 ayat 10 peraturan tata tertib DPRD Prov Kalsel nomor 1 tahun 2015, H. Yadi Ilhami mengisi keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan yakni komisi II ruang lingkup tugas bidang ekonomi dan keuangan. Sedangkan H. Rusfandie mengisi keanggotaan dalam alat kelengkapan dewan yakni komisi I ruang lingkup tugas bidang hukum dan pemerintahan.

Berdasarkan surat fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Prov Kalsel nomor : 07/F.PKB/DPRD-KS/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal perubahan susunan keanggotaan AKD Fraksi PKB mengumumkan bahwa untuk keanggotaan komisi I yang semula dijabat Alm. K.H. Husni Nurin digantikan oelh H. Suripno Sumas, komisi II yang semula dijabat H. Suripno Sumas digantikan oleh H. Rusfandie, dan untuk alat kelengkapan dewan dalam badan musyawarah yang semula dijabat Alm. K.H. Husni Nurin digantikan oleh H. Rusfandie. Mc kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan